BeritaBERITA TERKINIHUKUM & KRIMINALNUSANTARA

Terbukti Kurangi Volume Pekerjaan Konstruksi USB SMAN 2 Buay Pemanca, 3 Terdakwa di Vonis Variasi

×

Terbukti Kurangi Volume Pekerjaan Konstruksi USB SMAN 2 Buay Pemanca, 3 Terdakwa di Vonis Variasi

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMA Negeri 2 Buay Pemanca Kabupaten OKU Selatan tahun anggaran 2022, yang menjerat 3 orang terdakwa, dengan nilai proyek Rp 2 miliar 247 juta lebih, dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 719 juta, kembali di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda pembacaan putusan, Jum’at (25/10/2024).

Ke tiga terdakwa tersebut yaitu, Joko Edi Purwanto selaku Kabid SMA Diknas Sumsel sekaligus sebagai PPK, terdakwa Indra SE selaku penyedia Jasa Konstruksi dan terdakwa Adi Saputra ST selaku Konsultan Perencana Pengawas.

Sidang yang diketuai oleh majelis hakim Pitriadi SH MH dihadiri oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKU Selatan.

Dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan, bahwa perbuatan para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama atau suatu korporasi, dengan tujuan memperkaya diri sendiri dan orang lain.

Sebagai bahan pertimbangan atas perbuatan para terdakwa, dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMA 2 Buay Pemanca Kabupaten Oku Selatan tahun anggaran 2022, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 719 juta, dengan modus mengurangi volume pekerjaan atau dikerjakan namun tidak sesuai dengan spesifikasi Ril pekerjaan dilapangan dan unsur merugikan negara telah terpenuhi.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Adi Saputra dengan 1 tahun penjara denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan, untuk terdakwa Indra selaku kontraktor divonis 1 tahun 8 bulan penjara denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan,” tegas majelis hakim saat bacakan putusan.

Selain pidana penjara terdakwa Indra juga dibebankan untuk membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 107 juta, dengan ketentuan apa bila tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan penjara.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai bahwa perbuatan terdakwa Joko Edi Purwanto tidak mendukung program pemerintah dalam m memberantas tindak pidana korupsi, terdakwa merupakan seorang pegawai negeri sipil, terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan berbelit dalam persidangan serta tidak menyesali perbuatannya.

“Mengadili dan menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Edi Purwanto selaku Kabid SMA Diknas Sumsel sekaligus sebagai PPK, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana korupsi, divonis dengan pidana penjara selama 2 tahun 4 bulan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan,” tegas majelis hakim.

Usai membacakan putusan majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui penasehat hukumnya masing-masing untuk menyatakan sikap terima, pikir-pikir atau banding.

Untuk terdakwa Adi Saputra dan Indra, terima dengan putusan majelis hakim, untuk terdakwa Joko Edi Purwanto menyatakan sikap banding, sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Oku Selatan menyatakan sikap pikir-pikir.

Sebelumnya JPU Kejari Oku Selatan, menuntut terdakwa Joko dan Indra selaku kontraktor masing – masing 2 tahun 6 bulan penjara sedangkan terdakwa Adi Saputra sebagai konsultan perencanaan merangkap konsultan pengawas dituntut 1 tahun 6 bulan penjara.

Dalam dakwaan JPU, terdakwa Joko Edi Purwanto selaku Kuasa Penggunaan Anggaran (KPA) atau PPK bersama dengan dua terdakwa sebagai pelaksana kegiatan telah melakukan perbuatan melawan hukum, diantaranya diduga telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pembangunan SMA Negeri 2 Buay Pemaca Kabupaten OKU Selatan.

Yaitu, pengurangan volume pembangunan, pekerjaan tidak sesuai RAB, dugaan manipulasi dokumen pengajuan tender pembangunan SMA Negeri 2 Buay Pemaca tahun anggaran 2022, serta adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam jabatan yang dilakukan oleh terdakwa Joko Edi Purwanto.

Kejadian bermula atas pengajuan proposal dari masyarakat, yang mana Proposal tersebut ditujukan kepada Disdik Sumsel, yang bertujuan untuk mengurangi angka putus sekolah di Desa Tanjung Jaya Kabupaten OKI Selatan dengan pagu anggaran Rp 2,3 miliar yang bersumber dari APBD Sumsel.

Dan dari hasil audit BPKP Sumsel, para terdakwa didakwa telah memperkaya diri sendiri dan orang lain sekaligus merugikan keuangan negara sebesar Rp 719 juta lebih.

Atas perbuatannya para terdakwa dijerat dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.