MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam rumah tangga, terhadap korban Dedi Suparman pemilik Travel Umroh Holiday Angkasa Wisata, akhirnya majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Gusti mantan istri korban dengan pidana penjara selama 8 bulan, dalam sidang yang digelar di Pangadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (11/9/2025).
Sidang pembacaan putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim Kristanto SH MH, dihadapan terdakwa Gusti didampingi oleh penasehat hukumnya.
Dimana dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Gusti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga.
Atas perbuatan terdakwa, diancam pidana dalam pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang tindak pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana terjadap terdakwa Gusti dengan pidana penjara selama 8 bulan,” ungkap hakim saat sampaikan amar putusan.
Dalam sidang sebelumnya, JPU Kejati Sumsel, Rini Purnamawati menuntut terdakwa Gusti dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Untuk diketahui, karena telah dilakukan perdamaian antara Korban Dedi Suparman pemilik Travel Umroh Holiday Angkasa Wisata dan terdakwa Gusti yang merupakan mantan istri korban, akhirnya terdakwa mendapatkan penangguhan tahanan sehingga berubah status tahanan terdakwa Gusti menjadi tahanan kota.
Dalam dakwaan JPU, Bahwa terdakwa Gusti pada hari Sabtu tanggal 5 April 2025 sekira pukul 10.30 Wib, saksi Dedi Suparman bin Nawawi dan terdakwa yang merupakan istri saksi Dedi berdasarkan Akta Nikah Nomor : 039/0018/XI/ 2014 tanggal 14 November 2014, bersama kedua anaknya sedang berkumpul dan berbincang-bincang di ruang keluarga di rumah saksi Dedi Suparman di Perumahan Citra Grand City Blok D6 No. 12 Kelurahan Talang Kelapa Kecamatan Alang-alang Lebar Kota Palembang,
Saat itu saksi Dedi Suparman meminta untuk melihat handphone milik terdakwa yang mana sebelumnya terdakwa telah berjanji akan memperlihatkan handphone milik terdakwa kepada saksi Dedi Suparman, namun terdakwa tidak mau memperlihatkan handphone miliknya, sehingga saksi Dedi Suparman berusaha untuk meminta dan mengambilnya.
Karena tidak mau memberikan handphone tersebut, lalu terdakwa langsung berlari ke luar rumah, namun dikejar oleh saksi Dedi Suparman sampai ke teras depan rumah, kemudian di teras depan rumah, saksi Dedi Suparman merebut dan mengambil handphone milik terdakwa yang berada di genggaman tangan terdakwa, untuk melihat isi handphone tersebut, sehingga terjadi tarik menarik handphone, lalu terdakwa menggigit tangan saksi Dedi Suparman di bagian pergelangan tangan kanan dan kiri.














