Example 728x250 Example 728x250
BeritaBERITA TERKINIHUKUM & KRIMINALNUSANTARA

Terbukti Lakukan Penipuan Oknum Polisi Aktif Polda Sumsel Divonis 2 Tahun Kurungan

×

Terbukti Lakukan Penipuan Oknum Polisi Aktif Polda Sumsel Divonis 2 Tahun Kurungan

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan, gadaikan sertifikat Duplikat rumah sebesar Rp 390 juta, dengan korban Jhonson Lumban, akhirnya Oknum Polisi Aktif anggota Polda Sumsel Terdakwa Agus Kurniawan SIP divonis dengan pidana penjara selama 2 tahun, hal tersebut diketahui pada sidang yang digelar si Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (3/9/2024).

Pembacaan vonis terhadap Terdakwa Agus Kurniawan tersebut, dibacakan oleh majelis hakim Zulkifli SH MH, di hadapan Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Fauzan.

Dalam amar putusannya majelis hakim menjelaskan, bahwa perbuatan terdakwa Agus Kurniawan, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Agus Kurniawan dengan pidana penjara selama 2 tahun,” tegas hakim saat bacakan putusan.

Usai mendengarkan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim, terdakwa yang melalui tim kuasa hukumnya menyatakan pikir pikir terhadap putusan tersebut

Dalam sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Fauzan SH , menuntut terdakwa Agus Kurniawan dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Dalam dakwaan JPU, terdakwa Agus Kurniawan SIP pada Agustus 2019 bertemu dengan korban Jhonson Lumban Tobing di Pempek Candy Patal, Palembang, terdakwa Agus Kurniawan mengatakan kepada korban Jhonson Lumban Tobing, bahwa dirinya sedang butuh uang untuk pengeboran proyek minyak, sebesar Rp 300 juta, dan berjanji dalam waktu 3 bulan saja.

Atas permohonan Terdakwa, Saksi korban Jhonson Lumban Tobing setuju untuk meminjamkan uang tersebut, namun harus ada jaminan di notaris, dan terdakwa Agus mengatakan menjaminkan berupa sertifikat rumah nya yang berada di Suka Bangun 2 karena ada kesepakatan, kemudian dibuat akta perjanjian dan akat pengikatan jual beli tanggal 27 Agustus 2019 lalu korban Jhonson Lumban Tobing menyerahkan uang sebesar Rp 300 juta serta kwitansi dibulatkan sebesar Rp 390 juta.

Tiga bulan kemudian, korban Jhonson Lumban menagih janji, untuk mengembalikan uang Rp 390 juta, namun belum ditepati terdakwa dengan berbagai alasan.

Sekitar bulan Juli 2020 korban Jhonson Lumban Tobing melakukan pengecekan sertifikat yang dikuasainya berupa SHM No 13540 tahun 2014 kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarame di BPN Palembang, dan ternyata rupanya telah diagunkan (sertifikat asli) ke Bank BTN Palembang tahun 2014 yang lalu, dan sertifikat yang dikuasai korban Jhonson bukan sertifikat asli, melainkan duplikasi.

Sertifikat duplikasi itu didapati dari PR (DPO) dan TW (DPO). Akibat kejadian itu, korban Jhonson Lumban mengalami kerugian Rp 390 juta. Terdakwa Agus Kurniawan diancam Pasal 378 KUHP.