MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan, gadaikan sertifikat Duplikat rumah sebesar Rp 390 juta, dengan korban Jhonson Lumban, akhirnya Oknum Polisi Aktif anggota Polda Sumsel Terdakwa Agus Kurniawan SIP divonis dengan pidana penjara selama 2 tahun, hal tersebut diketahui pada sidang yang digelar si Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (3/9/2024).
Pembacaan vonis terhadap Terdakwa Agus Kurniawan tersebut, dibacakan oleh majelis hakim Zulkifli SH MH, di hadapan Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Fauzan.
Dalam amar putusannya majelis hakim menjelaskan, bahwa perbuatan terdakwa Agus Kurniawan, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Agus Kurniawan dengan pidana penjara selama 2 tahun,” tegas hakim saat bacakan putusan.
Usai mendengarkan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim, terdakwa yang melalui tim kuasa hukumnya menyatakan pikir pikir terhadap putusan tersebut