BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

Terbukti Selewengkan ADD Lubuk Mas Saharudin Divonis 5 Tahun Penjara 

×

Terbukti Selewengkan ADD Lubuk Mas Saharudin Divonis 5 Tahun Penjara 

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Terbukti bersalah selewengkan anggaran Dana Desa, Terdakwa Saharudin oknum Kades Lubuk Mas Kecamatan Muratara, akhirnya di vonis dengan pidana penjara selama 5 Tahun, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (30/7/2025).

Amar putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim Kristanto Sahat SH MH, dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lubuk Linggau serta dihadiri oleh terdakwa Saharudin didampingi oleh penasehat hukumnya.

Dalam Amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Saharudin telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Atas perbuatannya, terdakwa Saharudin diancam pidana dalam pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Ayat (2), (3) UU No. 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Saharudin, dengan pidana penjara selama 5 tahun denda Rp 250 juta subsidier 4 bulan kurungan,” tegas Hakim.

Selain dijerat pidana penjara, terdakwa Saharudin juga dibebankan untuk membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun kurungan.

Usai mendengarkan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim, terdakwa menyatakan menerima hasil putusan tersebut, sementara itu JPU menyatakan sikap pikir pikir.

Untuk diketahui dalam persidangan Sebelumnya bahwa terdakwa Saharudin dituntut pidana oleh JPU dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan

Serta terdakwa Saharudin juga dinyatakan bersalah telah terbukti secara sah menurut hukum bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Ayat (2), (3) UU No. 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.

Selain itu terdakwa dituntut pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp.1.024.947.139 dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun kurungan.