BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

Terdakwa Datuk Penganiaya Dokter Koas RS Siti Fatimah Divonis 2 Tahun Penjara dari Tuntutan JPU 4 Tahun

×

Terdakwa Datuk Penganiaya Dokter Koas RS Siti Fatimah Divonis 2 Tahun Penjara dari Tuntutan JPU 4 Tahun

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Majelis hakim nyatakan bahwa terdakwa Fadillah alias Datuk terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban Muhammad Luthfi Hadyhan, yang merupakan dokter koas di Rumah Sakit Siti Fatimah, akhirnya divonis 2 Tahun Penjara dalam sidang yang di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (8/5/2025).

Sidang diketuai oleh majelis hakim Corry Oktarina SH MH, bacakan putusan terhadap terdakwa Datuk, tidak dihadiri langsung oleh penasehat hukum terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, karena digelar secara online.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan Terdakwa Fadilla alias Datuk, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana didalam dakwaan subsider penuntut umum.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Fadilla alias Datuk, dengan pidana penjara selama 2 tahun,” tegas hakim saat bacakan putusan.

Putusan majelis hakim jauh lebih rendah dari tuntutan JPU Kejati Sumsel, yang mana dalam sidang sebelumnya JPU menuntut terdakwa Fadillah alias Datuk dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Usai mendengarkan putusan dari majelis hakim, terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan sikap pikir pikir, senada dengan terdakwa, JPU pun demikian menyatakan sikap pikir-pikir terhadap putusan tersebut.

Dalam dakwaan JPU, kejadian bermula saksi Sri Meilina menghubungi Terdakwa melalui telepon untuk meminta Terdakwa menjadi sopir, pada saat itu Terdakwa sedang berada di rumahnya dengan tujuan agar Terdakwa menemani Saksi Sri Meilina.pada hari itu tanpa menjelaskan tujuannya, karena saksi Sonny selaku sopir Saksi Sri Meilina sedang mengantar Saksi Lady Aurellia Pramesti (Anak Saksi Sri Meilina).

Atas tawaran tersebut, Terdakwa Fadilah Datuk menyetujui permintaan Saksi Sri Meilina, karena pada saat itu Terdakwa sedang tidak ada kegiatan lain, kemudian Terdakwa dan Sri Meilina pergi menuju ke arah RS Siti Fatimah.

Saksi Sri Meilina mendapatkan informasi dari anaknya yaitu Saksi Lady Aurellia Pramesti yang sedang menjalankan tugas sebagai coass di Stase Anak RS.Fatimah mendapatkan jadwal piket jaga coass stase anak 2 hari sekali jaga malam, sementara 5 kelompok lainnya mendapat jadwal piket jaga malam 4 hari sekali.

Kemudian Saksi Sri Meilina menelepon Saksi Muhammad Luthfi Hadhyan yang merupakan Ketua/Chief Stase Anak RS. Siti Fatimah untuk mengajak bertemu, namun karena Saksi Muhammad Luthfi Hadhyan sudah keluar dari RS.Siti Fatimah maka Saksi Sri Meilina mengajak Saksi Muhammad Luthfi Hadhyan untuk bertemu di Restoran Brasserie di Jl. Demang Lebar Daun Kelurahan Demang Lebar, disetujui oleh Saksi Muhammad Luthfi Hadhyan, sehingga Saksi Sri Meilina bersama Terdakwa melanjutkan perjalanan ke Restoran Brasserie.

“Saat saksi Sri Meilina dan Terdakwa tiba di parkiran Restoran Brasserie, tidak lama kemudian Saksi Muhammad Luthfi Hadhyan tiba di lokasi bersama Saksi Athiya Arisya Candraningtyas dan Saksi Kundyah Khairunnisa, mereka duduk di meja kedua dari tangga, dengan posisi Saksi Muhammad Luthfi Hadhyan duduk berhadapan dengan Saksi Sri Meilina di satu meja,

Pilihan Pembaca :  Mulai Susun Jadwal Pelaksanaan Non Fisik TMMD

Selanjutnya saksi Sri Meilina dengan nada emosi membahas mengenai pembagian jadwal piket jaga coass stase anak karena menurut Saksi Sri Meilina pembagian jadwal piket tersebut tidak adil, saksi Sri Meilina juga membahas mengenai sikap Saksi Muhammad Luthfi Hadhyan selaku Ketua/Chief Stase Anak RS Fatimah yang seharusnya mendengarkan keluhan dari anggotanya termasuk keluhan dari Saksi Lady Aurellia Pramesti.

Lalu Saksi Muhammad Luthfi Hadhyan menjelaskan jika jadwal jaga tersebut sudah beberapa kali diubah untuk menyesuaikan keinginan dari Saksi Lady Aurellia Pramesti dan sudah ada kesepakatan yang disetujui oleh seluruh coass stase anak, sehingga Jadwal Jaga sudah diteruskan kepada Dokter Penanggungjawab, mendengar jawaban saksi Muhammad Luthfi tersebut, Sri Meilina langsung berkata berkata kamu kurang ajar.

Kasian orang tua kalian punya anak kayak kalian, belum jadi apa-apa saja sudah kurang ajar, biar kalian tau ya, anak saya itu biarpun dia anak tunggal tapi dia tidak manja, mendengar hal tersebut, Saksi Muhammad Luthfi Hadhyan dan Saksi Athiya Arisya Candraningtyas langsung tersenyum, melihat reaksi dari Saksi Muhammad Luthfi Hadhyan dan Saksi Athiya Arisya Candraningtyas tersebut, membuat Saksi Sri Meilina menjadi emosi dan berkata Kalian jangan ketawa-ketawa, jangan kurang ajar kalian dan melihat serta mendengar hal tersebut juga menyulut emosi Terdakwa.

Sehingga Terdakwa langsung berdiri dari tempat duduknya dan mendekati Saksi Muhammad Luthfi Hadhyan, lalu Terdakwa dengan menggunakan tangan mendorong bahu kiri Saksi Muhammad Luthfi Hadhyan sebanyak 2 dan mendorong bahu kanan Saksi Muhammad Luthfi Hadhyan sebanyak 1 kali sehingga membuat keadaan menjadi memanas.

Kemudian Terdakwa dengan menggunakan tangan menekan pipi sebelah kanan Saksi Muhammad Luthfi Hadhyan sebanyak 1 kali, lalu Terdakwa menarik tangan sebelah kanan Saksi Muhammad Luthfi Hadhyan secara paksa sehingga posisi Saksi Muhammad Luthfi Hadhyan menjadi berdiri.

Selanjutnya Terdakwa dengan menggunakan tangan mencakar dada bagian tengah Saksi Muhammad Luthfi Hadhyan sebanyak 1 kali, memukul bagian wajah sebelah kiri sebanyak 4 kali sehingga menyebabkan Saksi Muhammad Luthfi Hadhyan terjatuh, kemudian Terdakwa kembali dengan menggunakan tangan memukul wajah dan kepala Saksi Muhammad Luthfi Hadhyan sebanyak 5 kali.

Beberapa saat kemudian Terdakwa kembali mendekati dan memukul Saksi Muhammad Luthfi Hadhyan pada bagian wajah dan kepala sebanyak 9 kali, selanjutnya melihat kondisi Saksi Muhammad Luthfi Hadhyan yang berdarah, lalu Saksi Athiya Arisya Candraningtyas dan Saksi Kundyah Khairunnisa membawa Saksi Muhammad Luthfi Hadhyan ke RS. Bhayangkara untuk berobat.

Atas perbuatannya Terdakwa dijerat dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.