Terdakwa Edi Kurniawan Oknum ASN Inspektorat Sumsel, yang Terjerat Perkara Gratifikasi SMA N 19 Palembang Jalani Sidang Perdana

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Terdakwa Edi Kurniawan yang merupakan ASN Inspektorat Sumsel dengan jabatan sebagai Kabid Investigasi Inspektorat, penerima gratifikasi dari terdakwa Slamet untuk mengurus perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana komite dan pembangunan SMAN 19 Palembang, ditarikan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan Agenda mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, Kamis (29/2/2024).

Sidang diketuai oleh majelis hakim Masriati SH MH, dihadiri tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, mendakwa terdakwa Edi Kurniawan dalam pasal telah melanggar Primer Pasal 12 huruf (e) Undang-undang Tipikor. Pasal 11 UU Tipikor lebih Subsider Pasal 5 ayat 2 UU Tipikor.

“Bahwa terdakwa Edi Kurniawan sebagai penyelenggara negara ASN di Inspektur Daerah Investigasi pada Inspektorat Sumsel, menerima hadiah atau janji yang berhubungan karena jabatan dengan cara mengatas namakan Kejaksaan dengan menjanjikan untuk mengkondisikan perkara tindak pidana korupsi di SMAN 19 Palembang, yang sedang ditangani oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Palembang,” tegas JPU saat bacakan dakwaan.

Bagikan :

Pos terkait