MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Dengan pengawalan ketat tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin (Muba) serta pendampingan tim dokter dari Rumah Sakit (RS) Siti Fatimah dan tim kesehatan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, terdakwa H. Halim yang terjerat perkara dugaan korupsi pemalsuan dokumen Hak Guna Usaha (HGU) proyek Tol Tempino–Jambi, hadir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (13/1/2026).
Terdakwa tampak hadir menggunakan kursi roda dan tabung oksigen yang melekat di wajahnya. Sosok yang dikenal sebagai salah satu orang terkaya di Provinsi Sumatera Selatan tersebut datang untuk mengikuti sidang dengan agenda tanggapan eksepsi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muba.
Berdasarkan pantauan wartawan MATTANEWS.CO, ruang sidang Chandra tempat berlangsungnya persidangan terlihat penuh sesak oleh keluarga terdakwa serta para pendukung atau simpatisannya.
Dalam amar dakwaan, JPU Kejari Muba menyebut terdakwa Kemas H. Abdul Halim Ali telah merugikan keuangan negara sebesar Rp127 miliar. Nilai kerugian tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Selatan Nomor PE.03.03/SR-492/PW07/5/2025 tertanggal 17 November 2025.
Atas perbuatannya, terdakwa selaku Direktur Utama PT Sentosa Mulia Bahagia (SMB) didakwa bersama-sama dengan saksi Ir. Amin Mansur, H. Ikhwanuddin, Jonkenedy, Endang Asmadi, serta Bambang Erwanto (almarhum).
Terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Adapun modus operandi yang dilakukan terdakwa, yakni menerbitkan 193 KTP dan 486 Surat Penguasaan Hak atas Tanah (SPHT) serta Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas tanah negara seluas ±937,02 hektare, atas nama karyawan harian lepas PT Sentosa Mulia Bahagia yang merupakan penduduk pendatang (absentee/bukan penduduk setempat).
Penerbitan dokumen tersebut dilakukan melalui mekanisme PRONA, PRODA, UKM, dan SMS (massal) pada Kantor Pertanahan Kabupaten Musi Banyuasin sejak tahun 2006 hingga 2009.
Selain itu, atas penguasaan dan pemanfaatan tanah negara seluas 1.756,53 hektare yang dijadikan areal perkebunan di luar HGU PT Sentosa Mulia Bahagia sejak tahun 2019 hingga 2025, perusahaan tersebut dinilai telah merugikan keuangan negara sebesar Rp127 miliar.














