BeritaBERITA TERKINIHUKUM & KRIMINALNUSANTARA

Terdakwa Hairul Penyuling Minyak Ilegal di Muba yang Sebabkan Kebakaran Hebat Dituntut 1 Tahun 6

×

Terdakwa Hairul Penyuling Minyak Ilegal di Muba yang Sebabkan Kebakaran Hebat Dituntut 1 Tahun 6

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Terdakwa Hairul yang telah melakukan kegiatan penyulingan minyak ilegal yang menyebabkan kebakaran hebat Desa Sereka, Kecamatan Babat Toman Kabupaten Muba, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, hal tersebut diketahui saat sidang yang di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (13/5/2024).

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Misrianti dihadapkan majelis hakim Edi Cahyono SH MH.

Dalam amar tuntutan JPU menyatakan, bahwa perbuatan terdakwa Hairul terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan kegiatan usaha hilir tanpa perizinan berusaha yang mengakibatkan timbulnya korban atau kerusakan tehadap kesehatan, keselamatan, dan atau lingkungan.

Atas perbuatan tersebut, terdakwa melanggar Pasal 53 UU RI No 22 tahun 2001 tentang migas. Sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka ke 8 UU RI No 6 Tahun 2023 dan Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat 1.

“Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hairul dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan serta denda Rp 17,5 miliar Subsider 3 bulan kurungan,” tegas JPU saat bacakan tuntutan.

Usai mendengarkan tuntutan yang dibacakan oleh JPU, terdakwa melalui tim kuasa hukumnya akan mengajukan nota pembelaan pada sidang pekan depan.

Dalam dakwaan JPU, bahwa terdakwa Hairul, di wilayah Pal 8, Desa Sereka, Kecamatan Babat Toman, Muba, melakukan kegiatan usaha hilir tanpa perizinan kebakaran dan pencemaran akibat penyulingan minyak mentah.

Terdakwa Hairul bersama Sauri dan Sutik, di Desa Sereka, Kecamatan Babat Toman, terdakwa menyedot minyak mentah di dalam tedmon berkapasitas 1000 liter sekitar 1 ton di gudang, dekat tungku masak, menggunakan selang yang terhubung langsung ke mesin penyedot.

Selanjutnya minyak mentah di masukan ke dalam tungku masakan, setelah penuh terdakwa dibantu Saudri dan Sutik, memasak minyak mentah, yang di bakar pakai oli bekas, lalu minyak dipindah ke tedmon kapasitas 1000 liter sebanyak 11 tedmon.

Naas dari perbuatan Terdakwa menyebabkan kebakaran hebat, sempat terdakwa bersama rekannya berusaha memadamkan api, namun kebakaran di tungku minyak langsung menyambar gudang minyak, merupakan milik Sailan (DPO).