MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang perkara dugaan korupsi proyek Light Rail Transit (LRT) Sumsel, yang menjerat terdakwa mantan Dirjen Perkeretaapian Kemenhub RI, Ir Prasetyo Boeditjahjono, sebabkan kerugian negara sebesar Rp 74 miliar lebih, harus mengalami penundaan dikarenakan terdakwa beralasan sakit, Rabu (10/12/2025).
Seharusnya agenda sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, beragendakan pemeriksaan saksi namun terpaksa mengalami penundaan dikarenakan terdakwa mengaku dalam kondisi tidak sehat.
Sidang sempat dibuka oleh majelis hakim yang diketuai Pitriadi SH MH, sebelum memulai persidangan majelis terlebih dahulu menanyakan kondisi kesehatan terdakwa sebelum melanjutkan agenda pemeriksaan tiga orang saksi yang telah dipersiapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel.
Namun, terdakwa menyampaikan bahwa dirinya, tidak mampu mengikuti jalannya persidangan pada hari ini dan mengaku kondisi fisiknya tidak memungkinkan untuk duduk mengikuti sidang.
“Saya tidak bisa mengikuti persidangan, saya sedang sakit,” urai terdakwa.
Mendengar penjelasan tersebut, majelis mempertimbangkan situasi kesehatan terdakwa dan memutuskan untuk menunda jalannya persidangan dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Sebelum menutup sidang, majelis hakim menekankan, bahwa apabila kondisi kesehatan terdakwa kembali menurun atau tidak dapat hadir langsung, maka persidangan bisa tetap dilanjutkan melalui sambungan daring.
“Sidang bisa melalui sambungan online, sehingga tidak mengganggu agenda sidang pemeriksaan perkara,” urai hakim.
Kasus korupsi LRT Palembang ini sebelumnya telah menjerat empat terpidana yakni Tukijo eks Kepala Divisi II PT Waskita Karya, Ignatius Joko Herwanto eks Kepala Gedung II PT Waskita Karya, Septian Andri Purwanto eks Kepala Divisi Gedung III PT Waskita Karya, Bambang Hariadi Wikanta Direktur Utama PT Perencana Djaya, Keempatnya telah divonis 4 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan.
Dalam persidangan banyak ditemukan kejanggalan, dari keterangan para saksi pihak Waskita Karya, mempertegas adanya pengkondisian proyek yang dirancang sedemikian rupa, untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain dengan mengakali sistem Administrasi kontrak, untuk menguasai keuangan negara demi kepentingan segelintir pejabat korup.
Tentu ini harus jadi perhatian, karena sistem yang telah mengakar dan lemahnya mental pejabat, maka sesulit apapun sistem tentu akan tetap berhasil dijebol, meskipun adanya resiko hukum menanti, karena hukuman para pelaku korupsi di Indonesia tidak membuat para pejabat rakus dan haus kekuasaan jera, Indonesia masuk dalam daftar salah satu negara dengan tingkat perkara korupsi tertinggi di dunia














