MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Pekara kasus penipuan jual beli mobil Mitsubishi Pajero Sport warna hitam dengan harga Rp 300 juta, akhirnya terdakwa Muksin kembali jalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda keterangan saksi korban dari JPU kamis (17/11/2022)
Dihadapan Majelis Hakim Harun Yulianto SH MH dan tim kuasa hukum terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Rini Purnamawati menghadirkan tiga orang saksi dan diantara saksi yang dihadirkan adalah korban Suhaimi yang dihadirkan langsung dalam persidangan sedangkan dua orang saksi lainnya yakni Slamet dan Fatmawati dihadirkan secara virtual.
Sesuai sidang berlangsung, saksi sekaligus korban Suhaimi, saat dikonfirmasi mengatakan kronologis kejadian bermula pada hari Sabtu 8 Januari 2022, terdakwa muksin datang dan menawarkan mobil Pajero Sport warna hitam beserta surat menyuratnya yaitu STNK dan BPKB atas nama Samsiah dengan kesepakatan harga sebesar Rp 300 juta.
“Tadinya dia mau menggadaikan mobil itu senilai Rp 200 juta ke saya tapi saya tidak mau, jadi saya tawarkan ke dia untuk membeli mobil tersebut kemudian kami berdua sepakat dengan harga Rp.300 juta atas pembelian mobil tersebut dan seiring waktu terdakwa Muksin mengatakan kepada saya, Ko tolang mobil Pajero yang saya jual kemarin jangan dijual dulu, sebab nanti saya ambil kembali mobil itu, mendengar perkataan dari terdakwa Muksin akhirnya saya tunggu selama sebulan,” ujar Suhaimi.
Namun begitu satu bulan saya menunggu sesuai janji terdakwa, akhirnya terdakwa mengirim kan uang kepada saya sebesar Rp 15 juta dan menyatakan ini merupakan keuntungannya dan terdakwa kembali berjanji untuk memberikan Rp 15 juga lagi namun terdakwa meminta kepada saya agar menunggu lagi selama satu bulan lagi namun setelah dalam kurun waktu dua bulan saya menunggu akhirnya saya kembali menghubungi terdakwa dan teryata terdakwa sudah menghilang.
Setelah tidak ada kabar dari terdakwa, ahirnya saya berniat menjual mobil itu dengan cara memposting lewat Facebook di iklan jual mobil ada yang datang menemui saya dan mengaku sebagai pemilik mobil tersebut yaitu Fatmawati dan bertanya kepada saya bahwa mobil ini miliknya dan mengatakan bahwa mobil Pajero yang saya beli dari terdakwa Muksin merupakan mobil rental, karena merasa membeli lalu saya menjawab bukan mobil ini saya beli dari Muksin sebesar Rp 300 juta, kemudian Fatmawati mengatakan bahwa mobil yang dibelinya dari terdakwa Muksin adalah mobil rental dengan STNK asli dan BPKB Palsu.
Ketika Fatmawati datang langsung menunjukan BPKP yang asli yang dia bawa beserta dengan faktur pembayaran dengan surat bukti rental atas nama terdakwa Muksin, setelah mengetahui hal tersebut Suhaimi yang menjadi korban mengembalikan mobil ke pemilik rental mobil yaitu Fatmawati dan kemudian Suhaimi mencari Muksin namun dia melarikan diri pada bulan Maret tahun 2022.
Sekian lama mencari, kami mendapat informasi bahwa Muksin tertangkap di daerah Sungai Batang dengan modus melakukan penipuan lagi pada tanggal 18 Agustus 2022.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 300 juta dan untuk agenda sidang selanjutnya akan digelar pekan depan dengan agenda menghadirkan dan mendengarkan keterangan saksi.