[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]
MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi proyek normalisasi Sungai Abab, Kecamatan Abab Kabupaten Pali Tahun Anggaran 2018, Sri Dwi Astuti, Junaidi dan Rorin Nadian divonis lima tahun dan enam tahun penjara, saat sidang di gelar di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (3/2/2022).
Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim, Mangapul Manalu SH MH, bahwa ketiga terdakwa Melanggar pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Mengadili dan menjatuhkan terdakwa Sri Dwi Astuti dan Junaidi, dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp 250 Juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan empat bulan,” jelasnya di muka persidangan.
Selain itu, lanjutnya, “Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Rorin Nadian, dengan pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp 250 juta, dengan ketentuan apabilah denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan empat bulan penjara.
Khusus terdakwa Rorin Nadian, selain dipidana penjara, terdakwa juga wajib mengembalikan Uang Penganti (UP) kerugian Negara Sebesar Rp 2.543.721.715, dengan ketentuan apabila tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 Tahun,” tambahnya.
Usai mendengarkan pembacaan putusan dari Majelis Hakim, JPU dan ketiga terdakwa yang didampingi oleh Tim penasehat Hukumnya menyatakan pikir-pikir dahulu terhadap putusan tersebut.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pali mengatakan, ketiga terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi dengan modus mengurangi volume pada pelaksanaan normalisasi Sungai Abab, di Kabupaten Pali.
“Atas perbuatan para terdakwa, negara mengalami kerugian sebesar Rp 3,5 milyar lebih.














