MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Perlakuan terhadap terdakwa Lukman Bin Abun dalam perkara dugaan korupsi penyerobotan lahan hutan negara yang ditaksir merugikan keuangan negara miliaran rupiah, menuai sorotan publik. Saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (18/2/2026), terdakwa terlihat tidak diborgol dan diangkut menggunakan mobil pribadi jenis Toyota Avanza hitam bernomor polisi BG 1310 ZV, bukan kendaraan tahanan resmi.
Pemandangan tersebut dinilai tak lazim. Usai persidangan, Lukman yang merupakan mantan Kepala Desa Kayu Ara Batu, tampak melenggang menuju mobil pribadi layaknya tamu VIP. Padahal, sesuai standar operasional prosedur (SOP), terdakwa tindak pidana khusus semestinya diborgol dan diangkut menggunakan mobil tahanan berjeruji besi yang telah disiapkan negara.
Standar pengangkutan tahanan merujuk pada Peraturan Jaksa Agung (PERJA) Nomor PER-005/A/JA/03/2013 yang mewajibkan pengawalan ketat, termasuk penggunaan borgol demi keamanan. Tindakan tersebut juga dinilai bertentangan dengan instruksi internal bidang pidana khusus yang mengatur mobilisasi tahanan menggunakan kendaraan dinas resmi guna mencegah risiko pelarian.
Publik pun mempertanyakan mengapa terdakwa kasus yang disebut-sebut merugikan negara miliaran rupiah dapat diangkut dengan mobil pribadi tanpa borgol, sementara terdakwa lain kerap diangkut menggunakan mobil tahanan dalam kondisi penuh dan pengawalan ketat. Situasi ini memunculkan kesan adanya perlakuan berbeda di hadapan hukum.
Upaya konfirmasi kepada jaksa dari Kejaksaan Negeri Ogan Ilir belum membuahkan hasil. Salah seorang pria yang diduga jaksa dengan jabatan kasubsi enggan memberikan penjelasan dan menyarankan agar pertanyaan dialamatkan kepada atasannya.
“Coba nanti tanya langsung sama kasi kami saja, belum pulang, dia masih di dalam,” ujarnya singkat sebelum meninggalkan lokasi.
Aktivis muda sekaligus pengamat publik, Kariel Sinyo, mengaku risih melihat dugaan pelanggaran SOP tersebut. Menurutnya, aturan dibuat untuk ditaati, bukan diabaikan.
“Kami sangat risih melihat perlakuan seperti ini. Aturan melalui PERJA jelas mengatur standar pengawalan tahanan. Jika dibiarkan, akan muncul asumsi di tengah masyarakat bahwa hukum bisa dinegosiasikan,” tegasnya.
Di dalam persidangan terungkap dugaan praktik penyerobotan ratusan hektare Kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) di wilayah Ogan Ilir dan Muara Enim. Modus yang digunakan diduga melalui penerbitan Surat Pengakuan Hak (SPH) tidak sah dengan melibatkan sejumlah oknum kepala desa.
Saksi Sadilman (mantan Kades Kayu Ara Batu) diduga menerima Rp30 juta, Padli Hadi (Kades Bakung) Rp80 juta, dan Yansori (Kades Pulau Kabal) disebut menerima hingga Rp1,4 miliar. Lahan tersebut kemudian dijual kepada saksi Teddy Suherman dengan nilai transaksi lebih dari Rp10 miliar.
Hasil pengecekan titik koordinat oleh Kementerian Lingkungan Hidup pada 2024 memastikan lahan tersebut merupakan kawasan HPK Gelumbang yang tidak dapat diperjualbelikan secara pribadi. Dana hasil transaksi diduga digunakan terdakwa untuk membeli sejumlah aset, termasuk delapan Sertifikat Hak Milik (SHM) di wilayah Muara Enim.
Selain pembuktian perkara di persidangan, publik mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk menelusuri dugaan pelanggaran dalam pengawalan terdakwa. Transparansi dinilai penting guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dan memastikan tidak ada perlakuan istimewa bagi pihak tertentu.














