Terdakwa Korupsi Vertical Driyer Kabupaten OKUS Divonis PN Palembang

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Terbukti melakukan tindak pidana Korupsi pada Pengelolaan Bantuan alat pengering padi dan jagung (Vertical Driyer) pada Dinas Pertanian OKU Selatan Tahun Anggaran 2018 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,7 miliar, yang menjerat dua terdakwa yaitu Ir Asep Sudarno dan Firmansyah, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda putusan, Rabu (11/1) 2023).

Sidang diketuai oleh Majelis Hakim Sahlan Effendi SH MH dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKU Selatan serta dihadiri tim penasehat hukum kedua Terdakwa.

Dalam Amar putusannya majelis hakim Menyatakan bahwa perbuatan bahwa perbuatan kedua terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Bagikan :

Pos terkait