BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

Terdakwa Leni Marlina Didakwa TPPU Hasil Jaringan Narkotika, JPU Ungkap Ada Transaksi Puluhan Miliar

×

Terdakwa Leni Marlina Didakwa TPPU Hasil Jaringan Narkotika, JPU Ungkap Ada Transaksi Puluhan Miliar

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel bacakan surat dakwaan terhadap terdakwa Leni Marlina yang terjerat perkara peredaran narkotika jaringan Malaysia dan diduga terlibat dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berasal dari peredaran narkotika, jalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (27/11/2025).

Sidang diketua oleh majelis hakim Parmatoni SH MH, JPU Muhammad Ichan Syahputra, menguraikan bahwa perkara ini bermula dari penangkapan terdakwa oleh BNN RI pada 2024 di kediamannya di Jalan Sei Seputih, Palembang. Saat penangkapan, petugas menemukan satu bungkus sabu yang disebut diperoleh dari narapidana kasus narkotika Ali Tjikhan alias Wehan.

Penyidikan kemudian mengungkap keterhubungan terdakwa dengan transaksi narkotika lainnya yang melibatkan narapidana Hasanudin bin Arahman, Barmawi alias Mawi, serta pemasok utama Rizal alias Ijal alias Codet yang hingga kini masih berstatus sebagai DPO.

JPU memaparkan adanya transaksi keuangan dalam jumlah besar yang keluar masuk dua rekening BCA atas nama terdakwa, yang diduga kuat digunakan untuk menampung dan menyamarkan asal-usul uang hasil penjualan sabu. Rinciannya antara lain

Jaringan Wehan, Transaksi masuk Rp 21,2 juta, Transaksi keluar Rp 1,1 miliar

Terkait Hasanudin, Setoran dan transfer Rp 1,67 miliar, Transfer lainnya masing-masing Rp 670 juta dan Rp 502 juta

Terkait Barmawi dan Rizal (DPO), Transfer dan setoran tunai lebih dari Rp 5,6 miliar, Penarikan tunai Rp 1,7 miliar, Setoran tunai tambahan mencapai Rp 1,75 miliar

Jaksa menjabarkan, bahwa seluruh transaksi tersebut menunjukkan pola pencucian uang yang dilakukan untuk menutupi sumber dana yang berasal dari tindak pidana narkotika.

Selain menampung dana, terdakwa juga disebut menggunakan uang tersebut untuk membeli sejumlah aset bernilai tinggi, antara lain, Tanah dan bangunan di Jalan Slamet Riyadi seharga Rp 250 juta, Tanah seluas 434 m² di Sei Seputih senilai Rp 1,5 miliar, Pembangunan rumah Rp 500 juta, Pembelian mobil Toyota Sienta dan Honda CR-V dengan nilai ratusan juta rupiah.

JPU menegaskan Atas perbuatannya, Leni Marlina didakwa, melanggar, Pasal 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, Pasal 5 ayat (1) UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU,

Pasal 137 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 137 huruf b UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika “Ujarnya saat JPU bacakan dakwaan didalam persidangan

Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim menunda sidang dan akan melanjutkan perkara ini dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi pada persidangan berikutnya.