[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]
MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Dua terdakwa, Dellya Gunawan dan Hendra Kartika Ganda Sutoyo, kasus dugaan pemalsuan surat tanah berlokasi di Jalan Siaran Sako Kota palembang, seluas 1,5 hektar milik M Rozali Yasin divonis majelis hakim bebas, saat sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (08/03/2022).
“Mengadili dan menyatakan terdakwa Dellya Gunawan dan Hendra Kartika Ganda Sutoyo, tersebut terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga, tetapi perbuatan para terdakwa tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana dan melepaskan para terdakwa, dari segala tuntutan hukum,” jelas majelis hakim Edi Falawi SH.MH, saat membacakan amar putusan.
Putusan hakim tersebut bertolak belakang dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, Ursula Dewi SH.MH, sebelumnya, dengan menuntut terdakwa pidana penjara selama 18 bulan.
Terpisah, korban M Rozali Yasin menyatakan, dirinya kecewa atas keputusan majeils hakim yang berat sebelah.