“Saya kecewa berat dengan putusan hakim ini. Harapan kami dalam kasus ini, setidaknya kedua terdakwa divonis minimal 1 tahun, nyatanya putusan hakim membuat kami kecewa berat, bahkan hakim mengatakan surat saya hanya fotocopy, padahal saya memiliki bukti surat turunan kepemilikan saya adanya tahun 1965, 1972, 1977,” jelasnya.
M Rozali Yasin menjelaskan, dirinya tidak akan menyerah, segera mungkin ajukan banding.
“Saya akan melanjutkan proses hukum dan menyatakan banding, terkait putusan hakim dan saya juga akan mengajukan proses sidang PTUN Perdata,” ujarnya.
Selain itu, lanjut M Rozali Yasin, dirinya juga akan melaporkan hakim yang diduga bermain mata dalam kasus tanah.
“Saya akan melaporkan hakim ini ke Komisi Yudisial (KY) dan Jamwas, apabila ada oknum Jaksa yang diduga bermain atau menerima upeti terkait perkara ini.
Saya juga akan meminta MA, Kejaksaan dan KPK, untuk memeriksa kembali kasus ini melalui unjuk rasa,” pungkasnya.