BeritaBERITA TERKINIHUKUM & KRIMINALNUSANTARA

Terdakwa Penganiaya Dokter Koas Dituntut 4 Tahun Penjara, PH Korban Minta Tetdakwa Dihukum Maksimal

×

Terdakwa Penganiaya Dokter Koas Dituntut 4 Tahun Penjara, PH Korban Minta Tetdakwa Dihukum Maksimal

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Terdakwa Fadilla alias Datuk, yang terjerat perkara penganiayaan terhadap Muhammad Luthfi selaku dokter koas Unsri, akhirnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel dengan pidana penjara selama 4 tahun, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Sidang diketuai oleh majelis hakim Corry Oktarina SH MH, dihadiri oleh JPU Kejati Sumsel Rini Purnamawati melalui Jaksa Pengganti M.Agung Anugerah, serta menghadirkan Terdakwa Fadilla alias Datuk.

Dalam amar tuntutannya, JPU Kejati Sumsel menilai bahwa perbuatan Terdakwa Fadilla alias Datuk terbukti secara sah bersalah, melakukan tindak pidana penganiayaan sehingga menyebabkan korban Luthfi mengalami luka berat.

Atas perbuatan Terdakwa Fadilla alias Datuk, JPU Kejati Sumsel mendakwa Terdakwa melanggar pasal 351 ayat (2) KUHP Pidana

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Fadilla alias Datuk, dengan pidana penjara selama 4 tahun, dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan,” ungkap M.Agung Anugerah saat bacakan amar tuntutan.

Usai mendengarkan amar tuntutan JPU, majelis hakim memberikan kesempatan kepada Terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (Pledoi), yang akan disampaikan dalam sidang pekan depan.

Sementara itu saat dieswancao melalui Redho Junaidi selaku kuasa hukum Luthfi dokter Koas Unsri mengtakan, bahwa dirinya menghormati proses hukum, terkait tuntutan 4 tahun dari JPU Kejati Sumsel.

“Akan tetapi kami juga memohon keadilan kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini melalui putusannya, agar terdakwa di terapkan pidana maksimal sesuai dakwaan primer pasal 351 ayat (2) yaitu 5 tahun penjara, karena tindakan penganiayaan yang di lakukan Terdakwa terlampau brutal,” tegas Redho.

Redho juga menyampaikan, mohon agar di terapkan tuntutan pidana maksimal terhadap terdakwa Fadilla alias Datuk, mengingat kejahatan ysng di lakukan oleh terdakwa, terhadap klien kami (Muhamad Luthfi) tidak ada perdamaian, dimana aksi pemukulan dilakukan secara berutal dan mendarat di daerah sangat vital yaitu kepala muka dan sekitar dagu dengan total lebih kurang 30 kali pukulan yang terbagi menjadi 3 sesi dalam satu peristiwa.

“Bahkan akibat peristiwa tersebut korban Luthfi sempat dilakukan perawatan selama 3 hari di Rumah Sakit (RS) dan tidak bisa melakukan kegiatan koas kurang lebih 8 hari, bahkan ada meninggalkan bekas, seperti bercak merah darah di bola mata korban sampai dengan hari ke 10 pun belum hilang,” terangnya.