MATTANEWS.CO, PALEMBANG — Kasus penganiayaan terhadap seorang guru Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali menyisakan tanda tanya besar. Terdakwa Suretno, yang didakwa menganiaya Dra Yuli Mirza, M.Si, guru PNS SMA Negeri 16 Palembang, hanya dituntut pidana penjara selama lima bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang, meski tidak pernah terjadi perdamaian antara korban dan terdakwa.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (3/2/2026), oleh JPU Desi Arsean, di hadapan majelis hakim yang diketuai Chandra Gautama, SH, MH. Terdakwa hadir didampingi penasihat hukumnya.
Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan bahwa perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.
“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama lima bulan kepada terdakwa Suretno,” ujar JPU di persidangan.
Usai pembacaan tuntutan, penasihat hukum terdakwa langsung menyerahkan nota pembelaan (pledoi) secara tertulis. Sidang dijadwalkan kembali pekan depan dengan agenda pembacaan putusan.
Namun, tuntutan tersebut memantik kekecewaan mendalam dari pihak korban.
Ditemui usai sidang, Dra Yuli Mirza, M.Si, yang telah mengabdi selama 26 tahun sebagai guru di SMA Negeri 16 Palembang, secara tegas menyatakan tidak pernah berdamai dengan terdakwa dan menilai tuntutan JPU sangat tidak mencerminkan rasa keadilan.
“Kami sangat kecewa. Semua alasan terdakwa di persidangan itu bohong. Tidak pernah ada perdamaian. Tuntutan lima bulan itu terlalu ringan,” tegas Yuli Mirza.
Korban juga mengungkap bahwa akar persoalan penganiayaan tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan berkaitan dengan konflik internal sekolah yang menyeret nama terdakwa sebagai bendahara dana BOS.
Menurut Yuli, terdakwa kerap diduga melakukan penyimpangan pengelolaan dana BOS, termasuk dana ekstrakurikuler. Bahkan, kata dia, persoalan tersebut pernah menyeret temuan hingga ratusan juta rupiah.
“Silakan tanya Inspektorat Sumsel, tanya Kepala Dinas. Banyak kepala sekolah yang sampai harus mengembalikan uang. Ini bukan cerita baru,” ungkapnya.
Yuli kembali menegaskan keheranannya atas tuntutan ringan yang dijatuhkan JPU, terlebih dalam kondisi tanpa adanya perdamaian dan dengan fakta kekerasan yang menurutnya nyata dan brutal.
Dalam surat dakwaan JPU, terdakwa Suretno disebut dengan sengaja melakukan penganiayaan dengan cara menampar, mencengkeram wajah korban, serta membenturkan kepala korban ke dinding sebanyak tiga kali.
Atas perbuatan tersebut, terdakwa didakwa melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.
Sidang perkara ini akan kembali dilanjutkan dengan agenda putusan majelis hakim. Namun di balik proses hukum yang berjalan, kasus ini dinilai masih menyimpan lapisan persoalan lain yang berpotensi membuka tabir konflik lebih besar di lingkungan pendidikan dan pengelolaan dana publik.














