[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]
MATTANEWS.CO, PALEMBANG –
Karena tidak terbukti bersalah, terdakwa kasus dugaan pemalsuan Surat Pengakuan Hak (SPH), Zuhrowi, divonis bebas majelis hakim, saat sidang di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (08/03/2022).
Dalam amar putusan yang dibacakan majelis Hakim, Fatimah SH.MH menyatakan, sependapat dengan eksepsi yang diajukan terdakwa berdomisili Dusun IV Keluang Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Muba.
Majelis Hakim menilai, sebagaimana alamat identitas terdakwa serta tempat terjadinya suatu perkara tindak pidana yang dilakukan (Locus Delicti) terdakwa, bukanlah di wilayah hukum PN Palembang, melainkan di wilayah hukum Pengadilan Pangkalan Balai.
“Dikarenakan perkara a quo bukan terjadi di wilayah hukum PN Palembang, tidak berwenang mengadili perkara a quo dan memutuskan tidak dapat melanjutkan pemeriksaan perkara ini,” jelasnya.

Terpisah, Tim Penasehat Hukum terdakwa Zuhrowi, Mohammad Irham SH dan Ronald Siregar SH, mengatakan cukup puas dengan putusan yang membebaskan kliennya dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel.
“Kami sangat mengapresiasi dan menilai putusan tersebut sudah tepat untuk tidak melanjutkan pemeriksaan perkara dan membatalkan dakwaan JPU terhadap kliennya,” jelas Mohammad Irham saat diwawancarai wartawan.
Dikatakan Mohammad Irham, mengacu pada Pasal 84 ayat (2) KUHAP menjelaskan, Pengadilan Negeri berwenang mengadili segala perkara tindak pidana yang dilakukan dalam wilayah hukumnya, termasuk tempat tinggal, sementara dalam perkara ini sudah masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Pangkalan Balai.
“Dengan telah diterimanya eksepsi majelis hakim, maka kami tinggal menunggu surat salinan lengkap putusan dari PN Palembang, agar bisa segera ekseskusi bebas klien kami, yang sampai saat ini masih dalam status penahanan di Polda Sumsel. Kedepan kami akan berkoordinasi lagi dengan klien kami, guna mempelajari langkah apa yang akan diambil selanjutnya, apakah akan lapor balik atau tidak,” beber Irham.
Kejadian berawal pada tahun 2021, dimana kliennya, Zuhrowi dilaporkan telah memalsukan serta menyerobot lahan seluas 250 hektar dari jumlah lahan milik PT Campang Tiga Mukut seluas 12 ribu hektar, berlokasi di Desa Keluang Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Musi Banyuasin.
Atas perbuatannya, lanjut Irham oleh JPU Kejati Sumsel kliennya dijerat dengan dakwaan melanggar Pasal diantaranya Pasal 263 ayat (1), (2), KUHP Jo 55 Ayat (1) ke 1 KUHP serta Pasal 266 ayat (1), (2) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.














