BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Terdakwa Suap Bupati Muba Divonis 2 Tahun 4 Bulan

×

Terdakwa Suap Bupati Muba Divonis 2 Tahun 4 Bulan

Sebarkan artikel ini

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Terdakwa Suhandy, Dirut PT Selaras Simpati Nusantara, kasus suap Bupati Muba, atas empat paket proyek Dinas PUPR Kabubaten Musi Banyuasin (Muba) divonis majelis hakim 2 tahun 4 bulan penjara, saat sidang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Selasa (15/03/2022).

Sidang diketuai Majelis Hakim Yoserizal SH.MH, menjatuhi Dirut PT Selaras Simpati Nusantara dengan hukuman penjara selama 2 tahun 4 bulan, pidana denda Rp 150 juta subsidair 2 bulan kurungan sebagaimana ketentuan pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Suhandy dengan pidana penjara selama 2 tahun 4 bulan dan denda Rp 150 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” tegas Yoserizal saat bacakan putusan.

Setelah mendengar putusan majelis hakim, baik terdakwa maupun JPU KPK dengan kompak menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

Diberitakan sebelumnya, terdakwa Suhandy dituntut oleh JPU KPK dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 150 juta subsidair 4 bulan kurungan.

Terdakwa Suhandy merupakan Dirut PT Selaras Simpati Nusantara yang merupakan kontraktor sekaligus pemenang empat paket proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Muba pada tahun 2021.