BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Terdakwa Ungkap Banyak Pihak yang Ikut Menikmati Aliran SPJ Fiktif

×

Terdakwa Ungkap Banyak Pihak yang Ikut Menikmati Aliran SPJ Fiktif

Sebarkan artikel ini

* Terkait dugaan korupsi anggaran SPJ fiktif Dinas Perpustakaan di Kabupaten Lahat tahun Anggaran 2020

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Dua terdakwa kasus dugaan korupsi anggaran SPJ fiktif Dinas Perpustakaan di Kabupaten Lahat tahun Anggaran 2020 mengungkap fakta baru, banyaknya pihak lain disinyalir menerima aliran dana yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 429 juta, dalam persidangan di PN Palembang, Selasa (06/9/2022).

Hal tersebut terungkap dalam kesaksian dua terdakwa Elfa Edison, Kepala Dinas Perpustakaan Lahat, serta terdakwa Abdul Somad, Bendahara Dinas Perpustakaan, yang saling memberikan keterangan sebagai saksi saat sidang dipimpin majelis hakim, Efrata Happy Tarigan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lahat, Raden Timur SH MH.

Dalam fakta persidangan, terdakwa Elfa Edison menyebutkan ada beberapa aliran dana yang turut diberikan kepada pihak lain, diantaranya Rp100 juta untuk Gaharu, wakil Ketua DPRD Kabupaten Lahat, kemudian Rp 40 juta diberikan Sekda Lahat, Januarsah serta kepada Kabid dan Kasi pada Dinas Perpustakaan Lahat kala itu.

“Khusus kepada Wakil Ketua DPRD Gaharu serta Sekda, Januarsah diberikan dalam rangka telah menaikkan anggaran belanja Dinas Perpustakaan Lahat, yang sebelumnya sebesar Rp 1 miliar lebih menjadi Rp 4 miliar,” ungkap terdakwa Elfa Edison dihadapan Majelis Hakim.

Selain kepada dua orang tersebut, lanjut terdakwa Elfa Edison juga membeberkan adanya pemberian uang kepada Sekretaris Dinas Perpustakaan Lahat, Zainul Idham senilai kurang lebih Rp 30 juta, yang saat ini telah pensiun. Pemberian sejumlah uang kepada Sekretaris Dinas, Zainul Idham itu dikarenakan yang bersangkutan selalu propokatif dan selalu membuat keributan di kantor apabila tiap kali ada pencairan tidak mendapatkan bagian terkait pencairan pada Dinas Perpustakaan Lahat.

“Ada dana yang saya berikan kepada Zainul Idham sebesar Rp. 30 juta, walau pun yang bersangkutan telah pensiun dari dinas tersebut, namun saat ada pencairan yang bersangkutan selalu meminta bagian dan apabila tidak mendapatkan bagian yang bersangkutan membuat keributan di kantor Dinas Perpustakaan,” ungkapnya.

Elfa Edison juga mengungkapkan dalam persidangan, hampir seluruh Kabid serta Kasi Perpustakaan Lahat saat itu turut menikmati uang yang dibagikan setiap bulan yang dibuat SPJ ke Palembang, agar dapat meningkatkan semangat kerja.

Sementara, keterangan terdakwa Abdul Somad, Bendahara Dinas Perpustakaan Lahat mengaku sebagian besar bukti laporan SPJ telah di fiktifkan dengan cara memalsukan cap atau stempel perjalanan dinas dan menyuruh staff untuk memalsukan tanda tangan SPJ.

“Untuk cap dan stempel dipalsukan untuk perjalanan dinas dan semua di kerjakan oleh staf,” papar Abdul Somad.