MATTANEWS.CO, PALEMBANG –
Kasus dugaan penganiayaan mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang sudah masuh tahap Penyidikan, kendati begitu dari ke-15 saksi dan terduga pelaku yang dipanggil, hanya satu orang yang datang memenuhi panggilan penyidik, maka dari pihak Penyidik Unit 1 Jatanras Polda Sumsel, terpaksa menunda rencana pemeriksaan konfrontir terduga para pelaku dengan korban.
Kebanyakan, mereka beralasan ada pekerjaan lain yang tidak dapat ditinggalkan, dan tengah mengikuti ujian akhir semester (UAS).
Kuasa hukum terlapor, Asnawi Bastoni SH dari LBH Harapan Rakyat (Hara), mengaku telah berkoordinasi dengan penyidik.
“Ada tujuh orang saksi klien kami yang dipanggil. Kami telah menyarankan ke penyidik, untuk menghubungi langsung para saksi tersebut, terkait alasan ketidakhadirannya,” kilahnya, saat dikonfirmasi.
Ketidakhadiran para saksi dan terduga pelaku itu, disesalkan kuasa hukum korban, Arya Lesmana Putra (19) dari LBH Sumsel Berkeadilan (SSB), Kms Sigit Muhaimin SH.
“Kami sayangkan ketidakhadiran dari para saksi dan terduga pelaku untuk dilakukan pemeriksaan konfrontir,” ucap Sigit, di Mapolda Sumsel, Jumat (16/12/2022).
Saksi yang hadir kemarin, lanjut Sigit, berinisial A. Dia saksi yang melihat kliennya ke luar dari kamar mandi, tanpa mengenakan busana setelah ditelanjangi. Menurut Sigit, upaya konfrontir terpaksa harus dilakukan penyidik, karena saat di-BAP ada beberapa orang saksi dan terduga pelaku yang tak mengakui memukul wajah korban, hingga mengalami luka parah.
“Mereka cuma mengakui memukul secara spontan di bagian bahu, padahal hasil visum dan bukti-bukti dokumentasi menerangkan jika korban mengalami luka lebam di bagian mata hingga belakang tubuhnya,” sebut Sigit.
Terkait mangkirnya sejumlah saksi dan terduga pelaku untuk dikonfrontir, dibenarkan Kasubdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika SH SIK. “Kami akan tunggu kedatangan mereka semuanya, guna dilakukan konfrontir kepada korban,” tegasnya.
Agus memastikan terkait penanganan perkara ini, yang sudah naik ke tahap penyidikan dalam waktu dekat bakal segera dilakukan gelar perkara. “Segera akan gelar perkara. Penanganan perkara ini tidak bisa dilakukan terburu-buru. Tapi penyidikannya tetap berjalan,” jelasnya.