MATANEWS.CO, LABUHANBATU – Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu di bawah Pimpinan AKP Martualesi Sitepu SH,MH, Berhasil menindak Pelaku Peredaran Narkoba jenis Sabu dengan barang bukti 1Kg Lebih.
Keberhasilan tersebut disampaikan oleh Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti SIK, melalui Kasubag Humas Kompol Murniati SH, di Mapolres Labuhanbatu, Selasa (22/03/2022).
Peristiwanya diawali dengan penyelidikan dari informasi yang didapatkan Personil dilapangan, ditindak lanjuti pada hari Sabtu (19/03/2022) Sekira pukul 15.00 Wib di Jl Siringo Ringo, Kecamatan Rantau Utara, dipimpin langsung Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu,SH MH dan Kanit Idik I IPTU Eko Sanjaya SH, beserta Tim Unit I berhasil mengamankan pelaku berinisial RLS (Riski Lesmana Siregar) ALS Riski Lk (22) Tahun, Pekerjaan Pengangguran, Warga Kota Pinang, Kampung Banjar Labusel.
“Ia diamankan didepan rumah ibu angkatnya, dan dari keterangannya mengakui menyimpan sabu sabu di belakang rumah yang disimpan disemak dan dibungkus Sweater putih miliknya yang hendak diantarkan ke penampungnya di Aek Kanopan,” ucapnya.
Dari keterangan tersangka mengakui, memperoleh sabu tersebut dari ibu angkatnya, selanjutnya dilakukan pengembangan mencari ibu angkat dari tersangka dan jaringannya selama dua hari ke wilayah Bagan Batu Riau, dan Kota Medan, namun tidak berhasil. “Terhadap tersangka masih tetap dilakukan pendalaman untuk mengungkap jaringannya,” tegas dia.
Adapun barang bukti yang berhasil disita dari tersangka, yaitu satu bungkus plastik diduga berisi sabu berat bruto 1026 gram, satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna abu-abu, dua unit HP, satu buah baju sweater, satu buah tas jinjing warna kuning.
Tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat 2 subsider 112 Ayat 2 UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.














