MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Terdakwa Dandi Dwinata, akhirnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, dengan pidana penjara selama 1 Tahun, karena nekat jadi promotor dan mempromosikan situs judi online melalui ke sosial media Instagram (IG), dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (26/8/2024).
Pembacaan tuntutan tersebut disampaikan oleh JPU kejati Sumsel, Yetty Febri Andini SH melalui jaksa pengganti Desmilita SH, dihadapan majelis hakim Efiyanto SH MH dan disaksikan Terdakwa Dandi Dwinata secara langsung.
Dalam amar tuntutannya JPU Kejati Sumsel menyatakan, bahwa perbuatan terdakwa Dandi Dwinata tanpa hak mendistrisibusikan, mentranmisikan, atau dapat membuat di aksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang mengandung perjudian.
Atas perbuatan terdakwa Dandi Dwinata, diancam dengan pidana dalam pasal 27 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU RI No 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No 11 tahun 2008 tentang informasi transaksi elektronik (ITE).