MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Terdakwa Joni Irwansyah, yang merupakan kurir narkotika jenis ganja dengan barang bukti seberat 17 kilogram (Kg) akhirnya divonis oleh majelis hakim dengan pidana penjara selama 14 tahun, hal tersebut diketahui saat sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (28/8/2024).
Sidang diketuai oleh majelis hakim Fatimah SH MH, bacakan putusan untuk Terdakwa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Hera Romadona SH serta dihadiri oleh Terdakwa Joni Irwansya didampingi oleh tim penasehat hukumnya.
Dalam sidang majelis hakim menjelaskan, adapun hal-hal yang memberatkan, bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam Pemberantasan tindak pidana narkotika.
Sedangkan hal hal meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah menjalani hukuman.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan, bahwa perbuatan terdakwa Joni Irwansyah telah terbukti secara sah menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana, tanpa Hak atau Melawan Hukum Menjadi Perantara, dalam Jual Beli Narkolika Golongan 1 Dalam Bentuk Tanaman Beratnya Melebihi 1 Kilogram atau Melebihi 5 (lima) Batang Pohon Ganja.
Atas perbuatan terdakwa, diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Mengadili dan Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Joni Irwansyah dengan pidana penjara selama 14 tahun serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan,” tegas hakim ketua saat bacakan vonis.
Usai mendengarkan putusan majelis hakim, baik terdakwa maupun JPU menyatakan terima terhadap putusan tersebut.
Dalam sidang sebelum Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Hera Romadona SH melalui Jaksa pengganti Desmilita SH menuntut terdakwa Joni Irwansyah dengan pidana penjara selama 16 tahun serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan
Dalam dakwaan JPU, kejadian berawal ketika Terdakwa dihubungi oleh Abang (DPO), dengan tujuan agar Terdakwa mengambil Narkotika jenis Ganja sebanyak 17 kilogram dan akan mendapatkan upah sebesar Rp 15 juta, mendengarkan hal tersebut terdakwa akhirnya menyanggupi untuk menjadi perantara dalam jual beli Narkotika jenis Ganja karena tergiur akan mendapatkan upah.
Setelah itu terdakwa kembali dihubungi oleh Abang untuk meminta agar Terdakwa berangkat ke daerah Rao Kota Bukit Tinggi Provinsi Sumatera Barat untuk mengambil Narkotika jenis Ganja, lalu Abang memberikan uang sebesar Rp 1 juta, kemudian Terdakwa langsung berangkat dari Toboali Kabupaten Bangka Selatan menuju ke daerah Rao Kota Bukit Tinggi dengan menggunakan bus menuju Pelabuhan Muntok Kabupaten Bangka Barat dan menyeberang menggunakan Kapal Ferry menuju Pelabuhan Tanjung Api-api dan dilanjutkan dengan menggunakan Bus ALS menuju daerah Rao Kota Bukit Tinggi.
Setelah tiba, Terdakwa dijemput oleh orang yang tidak Terdakwa kenal di Penginapan Marsila Indah dengan menggunakan sepeda motor merk Yamaha Vega dan berangkat menuju ke sebuah perkampungan yang tidak Terdakwa tahu nama daerahnya, selanjutnya orang tersebut meminta agar Terdakwa mengambil Narkotika jenis Ganja yang sudah berada di dalam 1 buah kardus besar warna cokelat yang diletakkan di pinggir jalan, setelah itu kembali ke Penginapan Marsila Indah.
Selanjutnya Terdakwa pergi untuk membeli 2 buah kardus warna cokelat yang ukurannya lebih kecil di warung yang berada di dekat Penginapan, setelah itu terdakwa membagi Narkotika jenis Ganja sebanyak 17 paket besar yang dibungkus dengan menggunakan lakban warna cokelat menjadi 3 bagian yaitu 1 buah tas warana ungu diisi dengan 4 bungkus paket besar Narkotika jenis Ganja yang dilakban warna cokelat, 1 buah kardus warna cokelat dengan Cap Matahari diisi dengan 7 bungkus paket besar Narkotika jenis Ganja yang dilakban warna cokelat dan 1 buah kardus warna cokelat yang bertuliskan Mentos diisi dengan 6 bungkus paket besar Narkotika jenis Ganja yang dilakban warna cokelat.
Setelah itu Terdakwa kembali berangkat menuju Palembang dengan menggunakan Bus ALS. Saat dalam perjalanan, Terdakwa dihubungi oleh Abang untuk memberitahu agaar Terdakwa kembali menuju ke daerah Toboali Kabupaten Bangka Selatan melalui daerah Selapan Kabupaten Ogan Komering Ilir.
Saat Terdakwa tiba di Palembang, dan dengan menggunakan ojek menuju daerah Jakabaring Kota Palembang untuk menunggu travel yang akan menuju daerah Selapan Kabupaten Ogan Komering Ilir, saat Terdakwa menunggu travel di halaman parkir SPBU Jakabaring di Jalan Gubernur H. A. Bastari Kota Palembang, datanglah beberapa orang Anggota BNNP Sumsel langsung mendekati Terdakwa.
Dan saat dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh saksi Rizki Ramansyah yang merupakan Satpam pada SPBU tersebut ditemukan 1 buah tas warana ungu diisi dengan 4 bungkus paket besar Narkotika jenis Ganja yang dilakban warna cokelat, 1 buah kardus warna cokelat dengan Cap Matahari diisi dengan 7 bungkus paket besar Narkotika jenis Ganja yang dilakban warna cokelat, 1 buah kardus warna cokelat yang bertuliskan Mentos diisi dengan 6 bungkus paket besar Narkotika jenis Ganja yang dilakban warna cokelat, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kantor BNNP Sumsel untuk pemeriksaan lebih lanjut.














