MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Terdakwa Febri Fadly yang merupakan kurir sabu dengan barang bukti sebanyak 23 Kilogram, akhirnya divonis Oleh majelis hakim dengan pidana penjara selama seumur hidup, keterangan tersebut saat sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (4/7/2024).
Pembacaan vonis disampaikan oleh majelis hakim Paul Marpung SH MH, dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, serta dihadiri oleh Terdakwa didampingi oleh tim penasehat hukum.
Dalam Amar putusannya majelis hakim, menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Febri Fadly terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPertama: Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang
“Mengadili dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa Febri Fadly dengan pidana penjara selama seumur hidup dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” tegas hakim saat bacakan putusan.
Usai mendengarkan putusan dari majelis hakim terdakwa melalui tim kuasa hukum Jasmadi SH MH serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan sikap pikir-pikir atas putusan tersebut.
Putusan majelis hakim sama dengan tuntutan JPU Kejati Sumsel, Ki Agus Anwar yang juga menuntut Terdakwa dengan pidana penjara selama seumur hidup yang disampaikan dalam sidang sebelumnya.
Dalam dakwaan JPU diketahui, terdakwa Febry Fadly alias Lee pada Selasa (19/12/23) di Jalan Jaksa Agung R Suprapto, Kelurahan Kemang Manis, Kecamatan IB 2, sebelumnya Terdakwa terdakwa Febry Fadly tengah berada di kota Sekayu, dihubungi Boby alias Aan alias Koko (DPO) untuk berangkat ke Palembang.
Untuk mengantarkan 23 kilogram sabu merek teh Cina warna kuning emas merek Guanyinwang, di depan Apotek K – 24 di Jalan Jaksa Agung R Suprapto.
Sabu 23 kg tersebut diminta Boby alias Aan alias Koko sendiri, dengan upah Rp 48 juta, lalu datang mobil Suzuki SY 415 Baleno QL BG 1416 QL warna hijau metalik, yang membawa narkotika, setibanya di depan Apotek K-24, orang yang membawa mobil langsung pergi.
Sewaktu terdakwa Febry hendak menyalakan mobil, datang polisi berpakaian preman melakukan penyergapan, dan dari penggeledahan ditemukan kotak kardus warna coklat berikan 24 bungkus narkotika, berada di bagasi belakang mobil, atas temuan tersebut terdakwa dan barang bukti dibawa ke Ditres Narkoba Polda Sumsel.














