BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

‘Tergugat Protes’ Hakim Tidak Periksa Aset Bidar Menyeluruh

×

‘Tergugat Protes’ Hakim Tidak Periksa Aset Bidar Menyeluruh

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, ‎PALEMBANG – Pemeriksaan setempat yang digelar PN Palembang pada gugatan perdata sengketa aset Universitas Bina Darma (Bidar) Palembang diprotes pihak tergugat. Akibatnya, sidang lapangan tersebut dihentikan, tanpa diperiksa secara menyeluruh, Rabu (15/4/2026).

Sidang dipimpin Hakim Noor Ikhwan Ria Adha SH MH langsung menjurus di dua tempat, yaitu Hotel Bina Darma (Kampus D) dan Kampus A Universitas Bina Darma.

“Awalnya majelis hakim mengoreksi seluruh aset yang tercatat dari penggugat dalam hamparan, melihat secara detail batas dari objek sengketa, akan tetapi pada sidang kali ini majelis tidak melihat secara menyeluruh,” ungkap kuasa hukum tergugat, M Novel Suwa, didampingi Indah Permatasari dan Albert, saat diwawancarai wartawan.

Disinggung perdebatan yang sempat terjadi dalam pemeriksaan setempat, M Novel Suwa menjelaskan, adanya orang luar yang terlibat, padahal bukan bagian dari prinsipal pengugat.

“Yang kami ketahui dalam gugatan, pengugat merupakan seorang perempuan, tetapi dalam proses sidang yang tampil dari prinsipal pengugat adalah seorang laki-laki yang kami nyakini bukan bagian dari kuasa pengugat,” jelasnya.

Menanggapi perdebatan yang terjadi dalam sidang lapangan tersebut, kuasa hukum penggugat mengatakan itu haknya.

‎”Kapasitas Pak Bakti itu sebagai ketua pelaksa harian yayasan, otomatis dia tahu batas-batas objek sengketa. Dia memang tidak ada kuasa dari prinsipal, tapi dia bagian dari Yayasan yang artinya bekerjasama dengan kami,” papar Donald Mamusung SH MH.

‎Sementara, Juru Bicara PN Palembang Chandra Gautama SH MH ketika dikonfirmasi mengenai perdebatan dilapangan saat sidang menjelaskan, jika memang ada yang keberatan, bisa menyertakannya dalam kesimpulan nanti.

“Ketua majelis mengatakan kita mendapat informasi dari kuasa hukum penggugat kalau yang hadir ditunjuk tadi itu merupakan prinsipal, kalau seandainya ada yang tidak benar, silakan disampaikan pada kesimpulan atau nanti diajukan saat pemeriksaan saksi,” tandasnya.

Chandra menambahkan, terkait dengan persoalan pihak pihak yang ikut dalam persidangan setempat ini, hanya dengan menyakini apa yang disampaikan oleh para pihak.

‎”Kalau itu tidak benar, tentu ada konsekuensi lain, bisa saja menguntungkan ataupun merugikan salah satu pihak,” urainya.

‎Kendati demikian, Chandra menyebutkan, pemeriksaan objek yang diperiksa hari ini sudah sesuai dengan yang menjadi gugatan.

‎”Untuk dua lokasi yang diperiksa hari ini, kedua pihak sepakat masuk dalam objek sengketa dan pemeriksaan selanjutnya nanti dijadwalkan pekan depan. Agenda kedepan objek diluar Palembang,” tandasnya.