Tergugat Tidak Hadir, Sidang Perdana Gugatan Tujuh Mantan Pekerja PT MSA Terpaksa Ditunda

Oplus_131072

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang perdana gugatan tujuh mantan pekerja PT Mentari Subur Abadi (MSA), atas dugaan pemberhentian sepihak, terpaksa ditunda, karena pihak tergugat PT MSA tidak hadir, ke Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Palembang, Senin (24/2/2025).

Sidang berlangsung di Ruang Kartika PN Palembang ini beragendakan pembacaan gugatan, namun ditunda hingga dua minggu kedepan.

Kuasa Hukum Penggugat, Mohammad Irham didampingi Asutra Ulesko dan Bambang Irawan menyangkan, tergugat tidak menghadiri sidang perdana, sehingga harus ditunda.

“Iya benar hari ini sidang perdana dengan agenda pembacaan gugatan. Namun, karena tergugat tidak hadir, jadi sidangnya harus ditunda dua minggu kedepan. Kita sangat menyayangkan kenapa tidak hadir,” ujarnya, saat diwawancarai wartawan usai sidang.

Irham menjelaskan, para penggugat merupakan tujuh pekerja yang telah bekerja lebih dari lima tahun di PT MSA sebagai tenaga keamanan dan tenaga perawatan. Namun pada 2023 lalu, perusahaan menawarkan perjanjian kerja tertulis sebagai PKWT tanpa menghitung masa kerja sebelumnya sebagai PKWTT selama lebih dari lima tahun.

“Maka status PKWTT mereka hilang dan masa kerja mulai dihitung sejak karyawan menandatangani perjanjian kerja itu. Padahal, PKWTT sama seperti karyawan tetap. Jadi, mereka tidak mau menandatangani perjanjian itu,” papar advokat dari LKBH Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Sumsel

Irham menjelaskan, dengan alasan tidak mau menandatangani surat perjanjian kerja itu, pihak perusahaan meminta ketujuh penggugat untuk tidak bekerja lagi.

“Padahal mereka masih mau bekerja, tetapi oleh salah satu oknum perusahaan melarang mereka bekerja. Sudah dimediasi oleh Disnaker Kabupaten Muba, dan telah keluar anjuran mediator. Namun belum juga menemui kesepakatan,” urainya.

Bacaan Lainnya
Pilihan Pembaca :  Adik Dicabuli Dalam Kamar H Kost, Kakak Bringasan

Dari itulah, lanjut Irham, tujuh mantan pekerja PT MSA itu melayangkan gugatan Pengadilan Hubungan Industrial Palembang dengan nomor perkara 19/Pdt.Sus-PHI/2025/PN.PLG.

“Kalau memang sudah diberhentikan, pihak perusahaan harus mengeluarkan hak-hak mereka sesuai Undang-Undang yang berlaku,” tukasnya.

Pos terkait