MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Ibu korban tidak Terima atas putusan hakim tunggal Romi Sinatra SH MH,yang menjatuhkan vonis pembunuh anaknya hanya di hukum selama 2 tahun 6 bulan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (11/9/2023).
Kejadian bermula dari aksi duel maut yang sempat viral di media sosial yang mengakibatkan korban anak berinisial FF (18) meninggal dunia dengan luka bacok oleh terdakwa anak berinisial MR (16) yang terjadi dijalan Irigasi Pakjo Palembang.
Dalam Amar Putusan, majelis hakim menyatakan bahwa anak Berinisial MR telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain sesuai dengan perumusan dalam pasal 338 KHUP
“Mengadili menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa anak MR dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan,” tegas hakim tunggal saat bacakan putusan.
Usai mendengarkan pembaca putusan yang dibacakan oleh majelis hakim baik terdakwa Anak MR dan JPU menyatakan pikir-pikir.