Putusan yang dibacakan oleh hakim tunggal Romi Sinatra sedikit lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, dimana Arini Puspita SH, Menuntut terdakwa Anak MR dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.
Usai sidang berlangsung ibu korban FF, Neti Ariyani, berteriak histeris, ngamuk seolah-olah tidak percaya terdakwa yang melakukan pembunuh kepada anak nya di vonis oleh hakim tunggal hanya dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.
“Saya meminta keadilan, ini anak saya meninggal, mana hukuman ini, saya minta keadilan, saya minta keadilan. Makanya banyak kasus pembunuhan karena hukum ini sudah tidak benar lagi, ada uang menang, tidak ada uang kalah, itulah hukum bisa dibeli,” teriak histeris ibu korban.
“Dimana letak keadilannya woooi, kalau tahu begini untuk apa diproses hukum, dari awal saya tidak mau melapor, karena tidak ada hasilnya, masa kasus pembunuhan hanya dihukum 2 tahun 6 bulan, dimana letak keadilan untuk kami,” lanjut Neti seraya menangis.