Example 728x250 Example 728x250
BERITA TERKINI

Terima Audiensi Petani Desa Besole, Dinas Pertanian Tulungagung: Dilarang Jual Pupuk Subsidi Secara Paketan

×

Terima Audiensi Petani Desa Besole, Dinas Pertanian Tulungagung: Dilarang Jual Pupuk Subsidi Secara Paketan

Sebarkan artikel ini
Analis Sarana dan Prasarana Dinas Pertanian Kabupaten Tulungagung Okky Agusta saat memberikan materi pada saat audiensi bersama petani dari Desa Besole Kecamatan Besuki di kantor Dinas Pertanian setempat, Senin (14/3) Foto: Ferry Kaligis/mattanews.co

MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG – Dinas Pertanian Kabupaten Tulungagung menegaskan kepada distributor maupun kios tidak ada kebijakan yang dikeluarkan oleh PT Pupuk Indonesia terkait penjualan pupuk bersubsidi dalam bentuk paket.

Hal ini ditegaskan oleh Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Tulungagung Suprapti, M.Agr., melalui Analis Sarana dan Prasarana Dinas Pertanian Okky Agusta usai menerima audiensi petani dari Desa Besole Kecamatan Besuki, Senin (14/3/2022).

“Jadi begini, hari ini kami melakukan audiensi bersama kelompok tani dari Desa Besole Kecamatan Besuki mengeluh sulitnya mendapatkan pupuk bersubsidi,” kata Okky dihadapan insan media di kantor Dinas Pertanian Kabupaten Tulungagung.

Ia menambahkan, kedatangan petani dari Desa Besole tersebut pada masa tanam ini mengalami kesulitan mendapatkan pupuk bersubsidi.

Sedangkan sesuai ketentuan dari Pemerintah, untuk memperoleh pupuk bersubsidi itu harus terdaftar di sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani (e-RDKK).

“Sebenarnya aturan itu sudah jelas sekali untuk dapat pupuk maka petani itu sudah terdaftar di e-RDKK,” tambahnya.

“PT Pupuk Indonesia itu yang menyiapkan pupuk bersubsidi sesuai ketentuan dari Pemerintah,” imbuhnya.

Lebih lanjut Okky menjelaskan, tidak ada kebijakan yang dikeluarkan oleh PT Pupuk Indonesia terkait penjualan pupuk bersubsidi dalam bentuk paket.

“Iya benar, aturan sudah jelas, dilarang menjual pupuk non subsidi secara paketan apapun itu bentuknya,” terangnya.

“Sifatnya pupuk non subsidi itu sebenarnya sebagai pembelajaran saja, bilamana petani merasa kurang untuk pupuk, semisal petani dibutuhkan 100 kilogram (kg) tapi hanya mendapatkan kuota dari pemerintah 35 kg, yang sisanya untuk mencukupinya dipersilahkan membeli pupuk non subsidi,” sambungnya.

“Hal ini memang sesuai program dari Pemerintah (Kementerian BUMN) memang memerintahkan kepada pabrik pupuk lewat Pupuk Indonesia untuk membuat pupuk non subsidi bertujuan bilamana petani merasa kurang dan masih butuh. Dengan kesadaran para petani itu sendiri sehingga para kios dilarang menjual pupuk secara paketan,” Okky menambahkan.

Kios itu dibawah distributor, sedangkan distributor langsung mendapatkan pasokan dari pabrik, lebih dalam Okky memaparkan, bilamana dilapangan ada yang menjual pupuk secara paketan, hal itu sudah melanggar aturan dan ketentuan yang ada.

Pihaknya menghimbau kepada para petani bilamana menemukan kios pupuk menjual secara paketan itu bukan hanya sekedar jarene (Katanya.red) dipersilakan menyampaikan kepada kami (Disperta).

“Karena sudah jelas aturannya itu dari Pupuk Indonesia bila ada distributor atau kios melanggar maka akan dipecat oleh mereka dan bukan kita (Disperta). Tapi sejauh ini kami (Disperta.red) belum pernah menerima aduan dari masyarakat terkait adanya praktik jual pupuk secara paketan,” paparnya.

“Kalau aduan itu harus secara jelas untuk kios itu dimana, mekanisme cara nya laporkan lewat contact person atau datang kekantor sampaikan secara tertulis sehingga langsung kami tindaklanjuti,” imbuhnya.

Menurut Okky, pihaknya mengakui untuk tahun 2022 subsidi pupuk sangat berkurang.

“Semisal subsidi pupuk ZA itu tahun lalu 18.000 ton dan sekarang tinggal 1000 ton, karena apa pemakaian pupuk ZA tidak boleh untuk tanaman padi, sedangkan ZA hanya diperuntukkan untuk tanaman rdkk tanaman hortikultura dan perkebunan,” jelasnya.