BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINALPOLITIK

Terima Laporan Caleg Pasang APK di Rumah Ibadah, Begini Tanggapan Pengamat, Bawaslu dan Caleg Bersangkutan

×

Terima Laporan Caleg Pasang APK di Rumah Ibadah, Begini Tanggapan Pengamat, Bawaslu dan Caleg Bersangkutan

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Bawaslu Kota Palembang dan Provinsi Sumsel, sepertinya menutup mata serta tidak peduli atas pemasangan beragam Alat Peraga Kampanye (APK) berupa spanduk/baliho di Rumah-rumah ibadah, khususnya Rumah Ibadah Agama Kristen. Lebih Parah lagi para Caleg tersebut merupakan orang berpendidikan, disiplin ilmu hukum.

Demikian diungkapkan pengamat politik dan sosial Bagindo Togar Butar-butar saat dimintai tanggapan usai redaksi Mattanews.co mendapatkan laporan beserta bukti foto dan video adanya pemasangan APK di rumah ibadah.

“Belum menjadi pejabat politik legislatif telah terkesan semena-mena dan tidak patuh hukum. Bagaimana bila berada diposisi pejabat legislatif. Tentu jauh lebih parah lagi perilakunya. Etikanya cukup jelas APK boleh terpasang minimal 100 meter dari lokasi rumah ibadah, sudah sejak lama seperti itu. Sudah saatnya Bawaslu dan semua perangkatnya untuk bertindak tegas, tanggap serta cepat bila terlihat nyata pelanggaran ataupun ketidakpatuhan atas Undang-undang atau peraturan berlaku. Bila diperingatkan berulangkali oknum Caleg tidak juga mengindahkannya, sepantasnya didiskualifikasi saja,” tegasnya.

Spanduk yang di pasang di dekat gereja Bethel, Palembang
Spanduk yang di pasang di dekat gereja Bethel, Palembang.

Redaksi Mattanews.co sendiri menerima bukti foto dan video salah satu Caleg DPRD Sumsel Dapil 2 berinisial GB asal Partai berlambang banteng moncong putih.

Menyikapi hal tersebut, Bawaslu Sumsel melalui salah satu komisionernya Ahmad Naafi mengungkapkan jika berdasarkan PKPU terdapat beberapa titik lokasi yang menjadi larangan Pemasangan APK, diantaranya rumah ibadah, layanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung milik pemerintah dan sejumlah fasilitas umum lainnya.

“Kita juga mengingatkan larangan penempelan bahan kampanye di jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana public, taman serta pepohonan,” ucapnya singkat.

Dihubungi melalui WhatsApp, Caleg GB menuturkan jika kronologi benar memasang spanduk tapi bukan di halaman gereja atau tembok gereja atau di dalam gedung gereja, itu di halaman rumah penduduk. “Yang memang dekat dengan gereja, jadi bukan kawasan gereja itu kawasan komplek warga,” ujarnya.

Dirinya mengkalim jika di dalam memasang itu tidak menyalahi aturan KPU, pasal 70 dan 71 yang di larang itu tidak boleh di dalam gedung rumah ibadah. Atau di halaman, termasuk pagar. “Jadi kita pasang di rumah penduduk yang benar berdekatan dengan gereja jadi sesuai aturan tidak menyalahi. Ternyata di copot oleh Bawaslu dan sudah 2 kali di copot, setelah itu kita langsung mengajukan protes ke ketua Bawaslu Yusnar dan langsung di arahkan ke komisioner Hasbi.

“Terus di jelaskan dengan Hasbi, habis di jelasin langsung dia ngomong kalau bukan di pagar gereja, langsung pasang saja tidak lama setelah itu turun lagi tim, langsung oleh ketua Bawaslu kota Yusnar sama Trantib kecamatan,” beber dia.

Lanjut GB, kemudian dia di telpon pihak Bawaslu menyebutkan bahwa pihak rumah keberatan, kemudian dirinya telepon yang punya rumah, apa kamu bener ajukan keberatan. “Jadi akhirnya itu alasanya setelah di croscek tidak benar, pertama ada aduan masyarakat dan kedua pihak gereja tidak setuju setelah di cek tidak ada yang melarang apalagi tidak di halaman gereja jadi tidak melawan hukum,” jelasnya lagi.

“Berarti di cari cari alasan, pendek cerita saya buat surat somasi, apabila 3×24 jam tidak di pasang akan saya adukan proses di pidana itu dengan melanggar pasal 406 KHUP di situ jelas barang siapa merusak barang orang lain, dan tidak bisa di gunakan itu akan di tuntut 2 tahun 8 bulan,” paparnya.

“Kami mengirimkan somasi pada hari Kamis. Dan selama sehari tersebut belum ada konfirmasi dari pihak Bawaslu. Dan kesannya mereka itu arogan, melebihi kita ini penjahat kriminal,” terang dia.

Diketahui, Caleg GB dilaporkan ke redaksi memasang APK di rumah ibadah gereja. Ada dua alat peraga kampanye yang dilaporkan. Pertama memang berada di dekat gereja yang jaraknya tak sampai 100 meter. Kemudian satu lagi didapati spandum yang tergantung dipagar geraja.

Terkait spanduk yang tergantung di pagar gereja, GB menuturkan dia tidak mengetahui hal tersebut dan mengaku itu merupakan perbuatan timnya.

“”Nanti dipindahkan, saya tidak tahu. Relawa yang pasang. Besok saya suruh pindahkan. Kebetulan saya lagi di luar kota (Yogya). Tadi sudah saya tegur yang masangnya,” tandasnya.