BeritaNUSANTARA

Terima Laporan Peserta PPS tidak Lulus, Komisi I DPRK Aceh Tamiang Gelar RDP Bersama KIP

×

Terima Laporan Peserta PPS tidak Lulus, Komisi I DPRK Aceh Tamiang Gelar RDP Bersama KIP

Sebarkan artikel ini

ACEH TAMIANG, MATTANEWS.CO– komisi I (satu) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisioner Komisi Independen Pemilu (KIP) Kabupaten setempat, Senin (30/1/2023).

Ketua Komisi I DPRK Aceh Tamiang, Miswanto mengatakan, RDP ini bertujuan untuk mendengar secara langsung dari Komisioner KIP terkait proses perekrutan Panitia Pemungutan Suara alias PPS pemilu 2024.

“Selain itu, ada laporan PPS yang tidak lulus test interview tapi saat tes ujian tertulis Computer Assisted Test (CAT) mendapatkan nilai tinggi,”ungkapnya.

Menurut Miswanto, ada sekitar 100 orang yang mendaftar PPS mendapatkan nilai tertinggi di CAT tapi tidak lulus diinterview.

“Untuk itu, kita mengundang komisioner untuk menjelaskannya, dan kita juga meminta KIP untuk memberikan, Nilai wawancara/interview, CAT,” jelasnya.

Sementara itu, komisioner KIP Aceh Tamiang, Adi Sartika menjelaskan, hasil wawancara merupakan wewenang komisoner, artinya apapun keputusan interview di ranah komisoner.

“Kenapa dilibatkan PPK dalam tahapan interview, karena KPU RI memberikan batas waktu 3 hari dengan jumlah 1872 peserta yang lulus CAT untuk diinterview”katanya.

Jadi, tambah komisioner KIP itu, PPK hanya diperbantukan untuk melakukan test interview bukan sebagai penentu lulus atau tidak lulus.

“Meskipun PPK melakukan test interview, kami (komisioner,red) tetap mengawasi dari awal hingga selesai,”papar Adi Sartika.

Di kesempatan yang sama, anggota Komisi I DPRK Aceh Tamiang Sugiono, mempertanyakan sekretariat PPS,karena berdasarkan informasi ada dugaan bahwa datok (kepala desa,red) ikut andil melibatkan perangkat dalam sekretariat PPS.

“Informasinya, datok ikut andil dalam memberikan SK kepada anggota sekretariat PPS untuk melibatkan perangkat, seharusnya jangan lagi perangkat, masih banyak orang-orang lain yang berpendidikan untuk dikasih peluang perkerjaan,”imbuhnya

Menimpali pertanyaan anggota komisi I itu, Kepala Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM pada KIP Aceh Tamiang, Muhammad Khuwailid menyebutkan, terkait sekretariat PPS di Desa, bahwa datok hanya menetapkan keputusan PPS. Karena, urusan sekretariat adalah wewenang PPS.

“Itu diatur dalam Permendagri, pemerintahan kota/kabupaten/Desa wajib memfasilitasi penyelenggara pemilu, artinya desa harus menjadi fasilisator bukan mengambil alih wewenang PPS,”sebutnya.

Diakhir RDP, anggota Komisi I DPRK Aceh Tamiang, Muhammad Saman menerangkan, dalam tahapan-tahapan rekruitmen PPS sudah berjalan dengan baik.

“Ya, dalam rekruitmen sekretariat PPS, dilibatkanlah dewan khususnya komisi I,”pungkasnya.