Reporter : Poppy Setiawan
JAKARTA,Mattanews – Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat RI menerima Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan Stabilitas Sistem Keuangan yang diserahkan langsung Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menkumham Yasonna Laoly.
Perppu tersebut diserahkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani kepada Ketua DPR RI Puan Maharani didampingi Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin dan Rahmat Gobel Serta Badan Anggaran DPR Said Abdullah, usai pertemuan di Ruang ketua DPR RI, Kamis (2/4-2020), di Gedung Nusantara 3 DPR RI, Senayan, Jakarta
Sebelum melakukan jumpa pers bersama, mereka melakukan pembicaraan tertutup sekitar 1 jam lebih.Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan DPR akan segera membahas RUU Penetapan Perppu No 1 Tahun 2020.
Puan menegaskan DPR bersama Pemerintah bersatu untuk menghadapi Wabah Corona, termasuk bagaimana mencari formula fiskal dan kebijakan sistem keuangan dalam menangani dampak kesehatan, sosial, ekonomi, dan bidang strategis lainnya, DPR melalui Alat Kelengkapan Dewan akan membahas Perppu tersebut untuk kemudian diputuskan dalam Rapat Paripurna.
Menurut Puan, pimpinan DPR dalam Rapat Paripurna 30 Maret yang lalu, telah mengingatkan pemerintah agar di dalam Perppu 1/2020 itu dapat dipastikan ada perubahan APBN 2020 untuk mengakomodir program-program yang bersentuhan langsung dengan ketahanan social ekonomi masyarakat akibat dampak wabah Covid-19, Kami berkomitmen untuk membangun komunikasi antara DPR dan Pemerintah yang lebih intensif lagi dari biasanya, agar langkah-langkah yang akan dijalankan itu benar-benar dirasakan oleh masyarakat.
Puan juga meminta pemerintah tetap memperhatikan beban risiko fiskal dalam menggunakan pelebaran defisit APBN 2020. Puan berpesan agar dana pelebaran desifit itu hanya digunakan dalam situasi mendesak, Sehingga tidak menggunakan pelebaran defisit itu untuk waktu-waktu yang tidak dibutuhkan.
Perpu 1 Tahun 2020 itu memang menuai sorotan lantaran dinilai membuka celah korupsi. Klausul yang disorot di antaranya ihwal kekebalan hukum Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dan mekanisme pinjaman likuiditas oleh Bank Indonesia.
Ihwal pinjaman likuiditas oleh Bank Indonesia termuat dalam Pasal 16 Perpu tersebut. Bank Indonesia berwenang memberikan pinjaman likuiditas jangka pendek berdasarkan prinsip syariah kepada bank sistemik atau selain bank sistemik.
“Pemerintah agar meningkatkan koordinasi dengan BI, LPS, dan OJK dalam menjaga stabilitas sistem keuangan menghadapi dampak wabah Corona pada sistem keuangan, Saya yakin bahwa dengan gotong royong maka Indonesia akan dapat menghadapi wabah Corona dan dampak-dampaknya,”ujarnya.
Editor : Poppy Setiawan