BERITA TERKINI

Terima Surat Edaran BPTJ, Kadishub DKI Jakarta Sebut SE BPTJ Mubazir

×

Terima Surat Edaran BPTJ, Kadishub DKI Jakarta Sebut SE BPTJ Mubazir

Sebarkan artikel ini

Reporter : Poppy Setiawan

JAKARTA, Mattanews.co – Dinas Perhubungan DKI Jakarta menerima Surat Edaran No. 5 tahun 2020 dari Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) untuk membatasi transportasi.

Isi dari Surat Edaran (SE) tersebut yaitu meminta seluruh moda transportasi umum dari dan menuju Jabodetabek dihentikan termasuk penyeberangan dari dan menuju Kabupaten Kepulauan Seribu.

Menanggapi Surat Edaran itu yang ditandatangani pada hari ini, Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan tidak bisa begitu saja dijalankan lantaran terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) percepatan penanganan covid-19.

Syafrin bahkan menyebut Surat Edaran (SE) itu mubazir karena tidak berlaku lagi semenjak ada Peraturan Pemerintah (PP), Pasal 2 PP 21/2020 yang menyebut pemerintah daerah dapat melakukan pembatasan sosial sepanjang mendapat izin dari Menteri Kesehatan.

“Mereka enggak perlu terbitkan lagi, karena sekarang sudah ada PP 21/2020 di mana mekanismenya adalah harus ada penetapan terlebih dahulu dari Menkes. Harus ada penetapan itu kan bahwa ada pembatasan bisa dilakukan pembatasan transportasi orang maupun barang. Jadi kita menunggu dulu,” kata Syafrin saat dihubungi, Rabu (01/04/2020).

Pasal 1 PP 21/2020 berbunyi ‘Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-I9).’

Sementara di pasal 2 ayat berbunyi ‘Dengan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, Pemerintah Daerah dapat melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau pembatasan terhadap pergerakan orang dan barang untuk satu provinsi atau Kabupaten/Kota tertentu’.

Syafrin menegaskan Surat Edaran (SE) Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) tidak bisa dianggap sebagai langkah teknis berdasarkan terjemahan dari Peraturan Pemerintah (PP) Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Sebab, dalam pasal selanjutnya yakni di pasal 6 ayat 1 bahwa PSBB bisa dilakukan suatu daerah dengan prosedur awal kepala daerah yang mengusulkan penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di suatu daerah kepada Menteri Kesehatan (Menkes).

Selain kepala daerah, Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 juga bisa mengusulkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) suatu kawasan.

“Di Pasal 6 itu mekanismenya sudah dijelaskan. Usulannya dari gubernur, bupati, wali kota, kepada menkes. Menkes berkoordinasi dengan, minta pendapat BNPB, baru setelah itu ditetapkan,” tandasnya.

Usulan karantina wilayah dengan menutup seluruh jalur dan moda transportasi sebelumnya pernah diusulkan oleh Pemprov DKI ke pemerintah pusat namun ditolak dan Kami sudah menyiapkan langkah-langkah selanjutnya beserta kajian untuk mengusulkan itu. “Jika nantinya Pak Gubernur hendak mengusulkan, jadinya kami sudah siap,” tegas Syafrin.

Editor : Anang