MATTANEWS.CO, PRABUMULIH – Setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Prabumulih menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) Jaksa Pengacara Negara yang diserahkan langsung oleh Walikota Prabumulih Ir. H. Ridho Yahya, Kamis (8/9/2022).
Kejari Prabumulih menyatakan siap menagih bahkan menindak 18 perusahaan rekanan Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih yang belum mengembalikan uang negara ke Kas Daerah atas hasil temuan BPK RI dari Tahun 2019-2021.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih Roy Riyadi SH,. MH melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Hendra Mubarok SH dikonfirmasi mengatakan, usai menerima SKK Jaksa Pengacara Negara yang diserahkan langsung oleh Walikota , maka pihaknya secara otomatis memiliki hak khusus untuk melakukan penagihan temuan BPK RI kepada terhadap 18 Perusahaan rekanan Pemkot Prabumulih.
“Pihak kita telah menerima SKK dari Pemkot untuk menunjuk kejaksaan sebagai jaksa pengacara negara. SKK nya tersebut diterima langsung oleh Bapak Kajari didampingi oleh Pak Sekda dan beberapa pejabat terkait di lingkungan Pemkot Prabumulih,” terangnya ke media.