MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Terindikasi korupsi, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Sumsel) melakukan penggeledahan, terkait adanya perkara dugaan tindak pidana korupsi penerbitan Surat Penguasaan Hak (SPH), untuk ijin Perkebunan dan kegiatan Usaha Perkebunan di Wilayah Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan, Tahun 2010 s/d 2023, Jum’at (15/3/2024).
“Berangkat dari Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang No.17/PenPid.Sus-TPK-GLD/2024/PN Plg tanggal 14 Maret 2024 dan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-477/L.6.5/Fd.1/03/2024 tanggal 06 Maret 2024, tim kita lakukan penggeledahan di dinas perkebunan Provinsi Sumsel itu,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH kepada awak media.
Pengeledahan dilakukan di Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan, Jalan Kolonel H. Burlian Palembang, Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Selatan, Jalan POM IX Kampus, Palembang dan Kantor Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Selatan, Jalan Jendral Sudirman KM. 3.5 Palembang.
“Alhasil, dilakukan penyitaan terhadap beberapa data, dokumen, surat dan benda lain-lain yang dianggap perlu dan berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penerbitan Surat Penguasaan Hak (SPH) untuk ijin Perkebunan dan kegiatan Usaha Perkebunan di Wilayah Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2010 s/d 2023,” papar Vanny.
Kasi Penkum Kejati Sumsel itu menambahkan, sepanjang penggeledahan berjalan aman, tertib dan kondusif.
“Tentunya, kita akan melengkapi berkas untuk segera disidangkan,” pungkasnya.














