MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Dianggap mengganggu kenyamanan masyarakat dengan menggunakan knalpot brong, petugas kepolisian, Satlantas Polrestabes Palembang gencar-gencarnya melakukan penertiban atau razia di sejumlah jalan protokol. Tak tanggung-tanggung, petugas mencatat sedikitnya 76 pelanggaran yang dilakukan sepanjang satu bulan terakhir, Selasa (1/8/2023).
“Benar, pada tanggal 28 dan 29 Juli 2023, kita mencatat 76 pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas. Itu didominasi karena menggunakan knalpot brong,” papar Kasat Lantas Polrestabes Palembang, Kompol Emil Eka Putra, didampingi Kapolsek SU I Palembang, Kompol Tatang, saat press release.

Kompol Emil menjabarkan, dari 76 pelanggaran, didominasi pengguna sepeda motor.
“Ada 16 unit mobil yang kita tilang. Selain itu, ada juga 56 sepeda motor dan empat unit surat-surat kendaraan. Tentunya, kita akan berikan tindakan tilang dengan jangka waktu satu bulan dan denda maksimal untuk pengendara R2 ataupun R4 tersebut,” ungkapnya.
Selain itu, lanjut Kompol Emil Eka Putra, pemilik kendaraan wajib mengganti kendaraannya dengan knalpot standar.
“Guna menimbulkan efek jera, sang pemilik kendaraan juga diwajibkan memotong sendiri knalpot brong miliknya. Dengan penindakan hukum ini, semoga dapat membuat masyarakat nyaman dan aman,” tegas bapak berpangkat melati satu itu seraya menambahkan, dari bulan Januari hingga bulan Juli 2023, tercatat 653 terjaring knalpot brong di kota Palembang.














