BERITA TERKINI

Terjaring Razia 6 Pasangan Bukan Suami Istri di Kos-kosan 

×

Terjaring Razia 6 Pasangan Bukan Suami Istri di Kos-kosan 

Sebarkan artikel ini
Enam pasangan tanpa ikatan suami istri saat diperiksa di auditorium Satpol PP Kabupaten Tulungagung, Jum'at (12/11) Foto: Istimewa/mattanews.co

MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG – Enam pasangan tanpa ikatan suami istri terjaring dalam razia yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tulungagung di dua kecamatan berbeda pada Jum’at (12/11/2021).

Enam pasangan tanpa ikatan suami istri tersebut berada dalam satu kamar saat terjaring di Kecamatan Tulungagung dan Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung.

Kasatpol PP Kabupaten Tulungagung Wahid Masrur, melalui Kepala bidang Penegakan Peraturan daerah (Perda) dan Peraturan bupati (Perbup) Artista Nindya Putra mengatakan razia dengan menyisir rumah kos tersebut merupakan kegiatan dalam menindaklanjuti aduan masyarakat.

“Jadi begini, sebenarnya razia ini menyisir rumah kos guna menanyakan surat perijinan sekaligus data penghuni dari kos tersebut,” kata Genot lebih akrab disapa ini di kantor Satpol PP.

“Iya benar, ada enam pasangan tanpa ikatan suami istri berada dalam satu kamar berhasil kita jaring dalam razia tadi,” imbuhnya.

Genot menambahkan, enam pasangan yang kita jaring tersebut digelandang ke markas kantor Satpol PP guna melakukan pemeriksaan dan pendataan lebih lanjut.

Pada dasarnya kita sama, keenam pasangan tadi didata dulu kalau bukan pasangan suami istri sah, maka kita datangkan pasangannya.

“Jika belum menikah, sama-sama masih single (Sendiri.red) kita panggil orang tua atau Kepala Desa setempat,” tambah Pria selalu berambut klimis itu.

“Sedangkan pemilik kos kita beri surat untuk pemanggilan besuk hari Senin lantas kita tanyakan segi perijinan dari Standar Operasional Prosedur (SOP) dari peraturan rumah kos tersebut,” sambungnya.

Lebih lanjut Genot menjelaskan, keenam pasangan yang terjaring tersebut saat ini masih dalam pemeriksaan.

Sedangkan latar belakang pekerjaan mereka masih dilakukan pendataan terlebih dahulu.

Menurut Genot, sebenarnya Satpol PP sudah sering melakukan sosialisasi kepada para pemilik rumah kos-kosan tersebut.

Sosialisasi tersebut diantaranya melalui media sosial seperti Instagram, Facebook dan lainnya.

“Iya benar, sudah jelas sesuai peraturan pasangan tanpa ada ikatan suami istri tidak boleh berada dalam satu kamar, apabila melanggar maka pemilik rumah kos kita beri sanksi,” ujarnya.

“Selain itu, sesuai peraturan jika pemilik rumah kos masih bandel maka nanti ada pencabutan tempat usaha maupun penyegelan,” imbuhnya.

Kabid Perda dan Perbup Satpol PP memaparkan kegiatan razia rumah kos-kosan ini merupakan kegiatan rutin dari bidangnya.

“Karena padatnya giat, maka baru hari ini kita lakukan,” paparnya.

“Ada dua titik razia yang kita lakukan masing-masing di Kecamatan Tulungagung kota seperti Kelurahan Kepatihan dan Kelurahan Bago sedangkan Kecamatan Kedungwaru di Desa Ringinpitu,” tandasnya.