MATTANEWS.CO, PRABUMULIH — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Prabumulih menggelar Razia terhadap kendaraan yang tidak layak jalan,seperti over dimensi dan mati layak uji. Bahkan razia yang dipusatkan Tugu Air mancur ini bersamaan dengan penegakan Perwako 61 tentang larangan untuk kendaraan yang melintas dijalan kota, Selasa (30/3/2021).
Dishub melalui Kasi Lalu Lintas Asnadi mengatakan,dalam operasi ini bersama 2 instansi lainnya yaitu dari Satlantas Polres Prabumulih dan Sub Denpom. Terhadap pengendara yang salah langsung diberikan sanksi Tilang ditempat.
“Yang terjaring dari Polantas sebanyak 13 tilangan dan dari Dishub 2 tilangan,” jelasnya.
Dalam kesempatan ini juga sembari melaksanakan razia, berkenaan dengan pandemi covid-19 aparat gabungan dari 3 instansi tetap menghimbau pada pengendara atau penumpangnya untuk patuhi protokol kesehatan (Protkes).
“Ya, semua pengendara yang sempat kita stop untuk untuk pemeriksaan kendaraanya,tak lupa juga kami ingatkan untuk selalu patuhi protkes,khususnya wajib pakai masker,” pungkas Asnadi.