MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Terjerat dalam perkara peredaran Narkotika Jenis sabu sebanyak 100 Kilogram dan Ribuan butir pil Ekstasi, dengan terdakwa Pina Agustina, akhirnya majelis hakim menjatuhkan vonis selama18 tahun penjara, saat sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (30/9/2024)
Sementara itu untuk agenda sidang dua terdakwa lainnya yaitu, M.Panji Saputra dan Herli (berkas terpisah), agenda sidangnya terpaksa mengalami penundaan dengan alasan berkas putusan belum siap.
Dalam amar putusannya majelis hakim yang diketuai oleh Agus Pancara SH MH, menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.
Atas perbuatan para terdakwa diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU Jo. Pasal 132 ayat (1) Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.