BERITA TERKINIHEADLINE

Terjerat Korupsi Pembebasan Lahan Tol Kapal Betung, Kades Suka Mulia Dituntut 3 Tahun 6 Bulan

×

Terjerat Korupsi Pembebasan Lahan Tol Kapal Betung, Kades Suka Mulia Dituntut 3 Tahun 6 Bulan

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Terdakwa Abdul Kadir Efendi selaku Kepada Desa (Kades) Suka Mulia Kecamatan Banyuasin lll Kabupaten Banyuasin, yang terjerat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan Tol Kayu Agung-Palembang-Betung (Kapal Betung), kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banyuasin, Selasa (31/1/2023).

Tuntutan untuk Terdakwa Abdul Kadir Efendi tersebut yang merupakan Kades Suka Mulia, dibacakan dan disampaikan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banyuasin dihadapan majelis hakim Sahlan Effendi SH MH.

Dalam amar tuntutannya JPU menyatakan, perbuatan terdakwa Abdul Kadir Efendi selaku Kades Suka Mulia yang berada di wilayah Kabupaten Banyuasin, telah terbukti secara Sah dan Meyakinkan bersalah karena telah melakukan tindak pidana Korupsi, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Menuntut, Menjatuhkan Pidana penjara terhadap terdakwa Abdul Kadir Efendi, dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan,” terang JPU saat bacakan tuntutan di hadapan majelis hakim.

Selain dituntut pidana penjara terdakwa Abdul Kadir Efendi juga dibebankan dan diwajibkan untuk membayar Uang Pengganti (UP) sebagai kerugian negara sebesar Rp 854 juta, jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam kurun waktu 1 bulan sesudah Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan disita oleh jaksa dan akan dilelang untuk menutupi kerugian negara dan apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar UP tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 9 bulan,” tuntut JPU Kejari Banyuasin.

Setelah mendengarkan tuntutan yang dibacakan oleh JPU, majelis hakim menunda jalan persidangan dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan (Pledoi),” ujar majelis hakim.

Dalam dakwaan JPU, ganti rugi pembebasan lahan Tol Kapal Betung atas lahan rawa tersebut dilaksanakan pada tahun 2016 yang waktunya bersamaan dengan penerbitan SPHAT tahun 2016 sehingga hal tersebut bertentangan dengan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor: 9 Tahun 2014 tentang Pedoman Penatausahaan Surat Pengakuan Hak Atas Tanah ( SPHAT).

Sedangkan terkait uang ganti rugi atas lahan Rawa Desa Suka Mulia tersebut tidak pernah disetorkan ke kas Desa Suka Mulia, melainkan dipergunakan oleh terdakwa Abdul Kadir Efendi untuk kepentingan pribadi dan diduga perbuatan Terdakwa Abdul Kadir Efendi, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 1,2 milyar lebih.