MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Delapan terdakwa yang terjerat dalam perkara peredaran Narkotika jenis sabu dan pil ekstasi, yang menjerat terdakwa Barmawi, Ruslaini, Donald Wahyudi, Ary Hanggara, M Setiawan,Dian Siddiq, Junaidi, Firmansyah (masing-masing berkas terpisah), jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan Agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Rabu (28/2/24).
Sidang diketuai oleh majelis hakim Romi Sinatra SH MH, dihadiri oleh para terdakwa didampingi oleh tim kuasa hukumnya, JPU Kejati Sumsel, Ursula Dewi SH MH, Desmilita SH, Misrianti SH, dan Prita Sari SH, secara bergantian membaca dakwaan terhadap delapan terdakwa.
Dalam dakwaan JPU, bahwa delapan terdakwa ditangkap oleh anggota BNN RI dan dari tangan para terdakwa ditemukan barang bukti berupa, 3 (tiga) buah plastic klip berisi kapsul dengan isi serbuk mengandung ekstasi dengan jumlah keseluruhan 165 butir dengan berat 49,5 gram, 4 bungkus kristal-kristal putih jenis sabu dengan berat 3.870,7 gram dan ditambah lagi sabu sebanyak 5 Kg.
“Menurut pengakuan para terdakwa jika berhasil melakukan transaksi narkotika jenis sabu, terdakwa Donald Wahyudi mendapatkan upah sebesar Rp 10 juta, kemudian terdakwa wawan mendapat Rp 3 juta, Herman (DPO) mendapatkan 3 juta, terdakwa Ary mendapatkan bagian Rp 1 juta, untuk transaksi yang kedua terdakwa Donald akan mendapat upah dari terdakwa Rulaini sebesar Rp 15 juta bila berhasil mengantar Narkotika jenis sabu tersebut,” tegas para JPU saat bacakan dakwaan secara bergantian.
Selanjutnya para terdakwa langsung diamankan oleh anggota BNN RI guna menjalani proses lebih lanjut.
Menurut JPU, perbuatan para terdakwa pertama didakwa dan diancam pidana dalam pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Kedua pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Saat diwawancarai usai sidang Desmon Simanjuntak SH, tim kuasa hukum empat terdakwa Barmawi, Ruslaini, Donald Wahyudi, Ary Hanggara, M Setiawan mengatakan, hari ini kita baru saja mendengar pembacaan dakwaan empat terdakwa atas dugaan keterlibatan narkotika dengan barang bukti lebih kurang 8 Kg
“Jadi kami dari tim kuasa hukum para terdakwa bersepakat tidak akan mengajukan Eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan JPU, Tapi nantinya didalam persidangan kita akan melakukan pembelaan terhadap klien kami,” terang Desmon.














