BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINALNUSANTARA

Terjerat Perkara Penipuan Oknum Polisi Aktif Dituntut 3 Tahun Penjara

×

Terjerat Perkara Penipuan Oknum Polisi Aktif Dituntut 3 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG -Terjerat dalam perkara dugaan penipuan proyek pengerasan jalan di daerah Baturaja yang menjerat terdakwa Vulton Matheos yang merupakan Oknum Polisi, akhirnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (22/2/2024).

Pembacaan tuntutan perkara penipuan yang melibatkan oknum polisi aktif tersebut, dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Siti Fatimah SH, dihadapkan majelis hakim yang diketuai oleh Budiman Sitorus SH MH

Dalam Amar tuntutan JPU, menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Vulton Matheos telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan,dengan cara menjanjikan proyek pengerasan jalan di daerah Baturaja, yang menyebabkan korban Yulian mengalami kerugian sebesar Rp 225 juta.

JPU menjerat perbuatan terdakwa Vulton Matheos dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

“Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan terhadap terdakwa Vulton Matheos dengan pidana penjara selama 3 tahun,” tegas JPU saat bacakan amar tuntutan.

Usai mendengar tuntutan yang dibacakan oleh JPU, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui tim kuasa hukumnya untuk menyusun nota pembelaan (pledoi).

Dalam dakwaan JPU, perbuatan terdakwa Vulton Matheos berawal dari digelarnya acara Reuni untuk Alumni SMA Negeri 15 Palembang, dalam acara tersebut salah satu teman korban bernama Dedi hermansyah memberitahukan kepada Terdakwa jika korban (Yulian) ingin memulai bisnis, mendengar hal tersebut kemudian terdakwa mulai mendekati Korban.

Kemudian terdakwa dan korban bersama temanya bertemu di Café Kedai Dalu, setelah bertemu Terdakwa menawarkan kepada korban Yulian kerjasama Proyek Pengerasan Jalan di Daerah Baturaja dengan modal sebesar Rp 1,5 Milar, dengan hasil keuntungan dari proyek tersebut akan dibagi 2 (dua) antara terdakwa dan korban, terdakwa juga mengatakan dan menjanjikan kepada korban jika dirinya banyak mengenal kontraktor di Baturaja, mendengarkan penuturan terdakwa membuat korban pun percaya karena pekerjaan Terdakwa sebagai Anggota Polri.

Kemudian pada tanggal 28 Januari 2022, terdakwa kembali meminta uang kepada korban, lalu korban menyuruh terdakwa datang kerumahnya untuk mengambil uang tunai sebesar Rp 215 juta , kemudian korban pun menghubungi temanya Badi’i Irsyad dan Dedi Harmansyah untuk datang kerumah karbon sebagai saksi saat serah terima uang tersebut

Selanjutnya sekira akhir Februari 2022,Korban menanyakan kemajuan proyek pekerjaan tersebut kepada terdakwa dan terdakwa beralasan belum ada pencairan

Sehingga pada bulan Maret 2022 korban kembali menghubungi terdakwa namun jawabannya tetap sama sehingga korban
meminta kembali uang miliknya akan tetapi terdakwa tidak bisa mengembalikan uang tersebut malah terdakwa menawarkan kembali kepada korban jika ada proyek yang lebih besar lagi nilainya dari yang sebelumnya dan korban sudah tidak lagi percaya dengan kata-kata terdakwa.

Kemudian pada tanggal 01 Juni 2023, terdakwa menemui korban membuat surat pernyataan yang berisikan terdakwa akan mengembalikan uang milik korban selambat-lambatnya pada tanggal 30 Juni 2023

Namun sampai waktu yang dijanjikan terdakwa tetap tidak bisa mengembalikan uang tersebut kepada korban, mengetahui jika pekerjaan Proyek Pengerasan Jalan di Daerah Baturaja tidak pernah ada sehingga dan korban pun merasa dibohongi karena mengalami kerugian sebesar Rp 225 juta, akhirnya korban Yulian melaporkan terdakwa ke polda Sumsel.