MATTANEWS.CO, PALEMBANG -Terjerat dalam perkara dugaan penipuan proyek pengerasan jalan di daerah Baturaja yang menjerat terdakwa Vulton Matheos yang merupakan Oknum Polisi, akhirnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (22/2/2024).
Pembacaan tuntutan perkara penipuan yang melibatkan oknum polisi aktif tersebut, dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Siti Fatimah SH, dihadapkan majelis hakim yang diketuai oleh Budiman Sitorus SH MH
Dalam Amar tuntutan JPU, menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Vulton Matheos telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan,dengan cara menjanjikan proyek pengerasan jalan di daerah Baturaja, yang menyebabkan korban Yulian mengalami kerugian sebesar Rp 225 juta.
JPU menjerat perbuatan terdakwa Vulton Matheos dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
“Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan terhadap terdakwa Vulton Matheos dengan pidana penjara selama 3 tahun,” tegas JPU saat bacakan amar tuntutan.