BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Terjerat Perkara TPPU, Janggo Berikan Keterangan

×

Terjerat Perkara TPPU, Janggo Berikan Keterangan

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) menyeret terdakwa Rendra Antoni alias Janggo, jalani sidang di PN Palembang, dalam agenda mendengarkan keterangan saksi dan terdakwa, Kamis (13/07/2023).

Sidang diketuai oleh majelis hakim Sahlan Effendi SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ki Agus Anwar SH MH, serta dihadiri Tim kuasa hukum terdakwa Janggo, Hj Nurmala SH MH.

Dalam fakta persidangan salah satu saksi Andy, kontraktor asal Lubuk Linggau, mengaku mengenal terdakwa Janggo sebagai pemborong atau kontraktor.

“Terdakwa biasa borong jalan, Instalasi listrik dan jembatan, memakai bendera CV Enam Bersaudara, CV Amarta dan 2 CV lagi, itu punya saudara Janggo. Terdakwa ini berperan sebagai pemodal dan saya menerima gaji dari Janggo, sementara untuk proyek pekerjaannya ada di Linggau dan Musi Rawas, namun juga sampai ke Padang. Saya sendiri bekerja sebagai pengawas atau mandor, untuk proyek di tahun 2018 dan 2020 itu peningkatan jalan, nilainya masing – masing diatas Rp 400 juta,” ujar saksi.

Saat diwawancarai usai sidang, Advokat Hj Nurmala menegaskan, terdakwa tidak mengakui semua isi BAP yang ada diberkas perkara.

“Dia (Janggo) tidak merasa memberikan keterangan dalam BAP, tapi dia disuruh paraf, karena ada intimidasi. Jaksa tadi meminta kepada hakim, untuk menghadirkan verbal lisan, saksi yang melakukan pemeriksaan BAP terhadap terdakwa Rendra Antoni alias Janggo,” ungkapnya.

Nurmala melanjutkan, karena terdakwa tidak mengakui semua, dan Janggo tanda tangan di dalam sel.

“Dan minta kepada penasihat hukum yang mendampingi untuk, dihadirkan di persidangan, disamping saksi verbal lisan, dalam perkara ini, kami melakukan pembuktian terbalik. Kami membuktikan uang yang membeli mobil, rumah, bukan dari uang narkotika, dari mana, dari siapa, hanya dicurigai dan yang kami buktikan uang dari mana, dari siapa itu, yang kita lakukan tadi,” tegas Nurmala.