Terkait Beberapa Izin PT. Ciomas Adisatwa, Ini Penjelasan Kepala DPMPTSP Batanghari

Reporter : Dewan Richardi

BATANGHARI, Mattanews.co – Terkait permasalah Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pembangunan kandang ayam baru PT. Ciomas Adisatwa di Desa Serasah, Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari. Hal tersebut diungkapkan dalam pemandangan umum Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batanghari saat paripurna pada Selasa 29 September lalu, dan langsung ditindaklanjuti Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Batanghari.

“Iya, benar kita telah melaksanakan rapat bersama Tim Kesesuaian Penataan Ruang Daerah (TKPRD) Dinas PUPR Kabupaten Batanghari terkait masalah perizinan perluasan penambahan bangunan kandang ayam baru milik PT. Ciomas Adisatwa,” ungkap Kepala DPMPTSP Kabupaten Batanghari Rijaludin, Jum’at (2/10/2020).

Dikatakan Rijaludin, dalam rapat tersebut pihaknya membahas beberapa izin milik PT. Ciomas Adisatwa, yang beberapa perizinannya hampir tidak memenuhi komitmen untuk meneruskan usaha peternakan ayam buras.

Bagikan :

Pos terkait