Terkait Kasus Kerumunan Megamendung, Bareskrim Polri Periksa Habib Rizieq Shihab Sebagai Tersangka

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

Reporter : Poppy Setiawan

JAKARTA, Mattanews.co– Penyidik Bareskim Polri menyatakan pihaknya fokus melakukan pemeriksaan terhadap tersangka kasus kerumunan di Megamendung, Habib Muhammad Rizieq Shihab, di Rutan Narkoba, Polda Metro Jaya, Senin (28/12/2020).

Pemeriksaan ini berkaitan kasus kerumunan massa yang terjadi Megamendung Bogor, beberapa waktu silam. Pasalnya, Rizieq saat ini berstatus tersangka dan mendekam di rumah tahanan Mapolda Metro Jaya, Jakarta.

“Hari ini fokus pemeriksaan Rizieq sebagai tersangka dalam kasus kerumunan Megamendung,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, Senin (28/12/2020).

Andi menyebut penyidik mulai melakukan pemeriksaan terhadap Habib Rizieq sejak pukul 10.00 WIB pagi hari. “Tadi jam 10, kita periksa terkait kasusnya Megamendung,” papar Andi.

Sebelumnya, Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab menjadi tersangka dalam kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

Bacaan Lainnya
Bagikan :

Pos terkait