MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Perihal pemotongan uang gaji pensiun karyawan pusri yang berujung pelaporan oleh Relawan Purna Bakti Sriwijaya (RPBS) ke Polda Sumsel seperti diberitakan waktu lalu.
Adapun yang dilaporkan yang tertera pada LP dengan nomor registrasi Nomor: STTLPN / 41 / II / 2023 / SPKT/ POLDA Sumatera Selatan.
Berikut nama yang terlapor yaitu Kepala kantor cabang pembantu bank Mandiri Pusri yang bernama Riko, Direktur Dana Pensiun Pusri (Dapensri) Ansori Thoyib, Ketua Umum PPK Pusri Syahrul Effendi, Direktur Utama PT. SPK Yansi Tobing dalam dugaan kasus penipuan dan penggelapan.
Direktur Perkumpulan Pensiunan Karyawan Pusri (PPKP) Syahrul Effendi, Kepala kantor cabang pembantu bank Mandiri Pusri, Direktur Dana Pensiun Pusri (Dapensri) Ansori Thoyib terkesan saling lempar tanggung jawab.
Baik Direktur Perkumpulan Pensiunan Karyawan Pusri (PPKP) Syahrul Effendi, maupun Kepala Kantor Cabang pembantu Bank Mandiri Pusri Riko mempersilakan wartawan untuk bertanya langsung kepada pihak Dapensri.
Dengan tegas Ansori Thoyib menjelaskan mekanisme pemotongan iuran anggota Perkumpulan Pensiunan Karyawan Pusri (PPKP) itu merupakan wewenang dari PPKP pusat. Secara regulasi Dapensri tidak ada wewenang untuk memotong uang gaji para pensiunan.
“Pemotongan sebesar Rp15 ribu setiap bulan dari uang gaji pensiun adalah pembayaran sebagai anggota Perkumpulan Pensiunan Karyawan Pusri,”kata Ansori Thoyib kepada wartawan, Rabu (08/02/2023).
Ansori menjelaskan tugas Dapensri adalah melakukan pembayaran manfaat pensiun kepada peserta setiap bulan. Setiap bulan Dapensri mengirimkan data sejumlah peserta pensiunan yang akan menerima gaji.
“Setiap bulan juga Perkumpulan Pensiunan Karyawan Pusri (PPKP) berkirim surat ke pihak bank Mandiri untuk melakukan pemotongan iuran anggota atas pembayaran hak pensiun yang akan diterima anggotanya,”katanya lagi.
Sementara juga kata Ansori, Dapensri mengirimkan data pembayaran manfaat pensiun peserta kepada bank Mandiri kemudian bank mandiri atas dasar permintaan Perkumpulan Pensiunan Karyawan Pusri melakukan pemotongan sebesar Rp15 ribu uang gaji pensiun.
“Atas dasar permintaan dari PPKP itulah bank mandiri melakukan pemotongan sebesar Rp15 ribu per orang dalam setiap bulan. Setelah dipotong uang gaji oleh bank Mandiri lalu ditransfer ke rekening PPKP pusat,”bebernya pada awak media.
Diakui Ansori, memang para pensiunan tidak mengetahui adanya pemotongan uang gaji pensiun karena pemotongan uang gaji itu ada di AD ART Perkumpulan Pensiunan Karyawan Pusri kalau menjadi anggota maka ada pemotongan uang iuran anggota.
“Terkait diperuntukkan apa uang pemotongan itu, itu ada di PPKP kami Dapensri itu tidak ikut campur. Yang kami ketahui uang iuran anggota Perkumpulan Pensiunan Karyawan Pusri itu untuk uang duka kematian setiap anggota,”jelasnya.














