Reporter: Muhamad Siddik
SERGAI, Mattanews.co – Terkait Pemecatan 13 Karyawan PT. Sri Rahayu Agung (SRA), Dinas Tenaga Kerja Serdang Bedagai (Sergai) akan memanggil manajemen perusahaan tersebut atas pengaduan SPSI PUK Kotarih terkait pemecatan karyawan yang dinilai tidak sesuai ketentuan.
“Sudah dua kali PT SRA kita surati, tapi yang hadir itu perwakilan perusahaan yang tidak bisa mengambil keputusan. Sehingga tidak ada titik temu. Dalam waktu dekat kita layangkan panggilan ketiga,” kata Kabid Pembinaan Hubungan Industrial (PHI), Benar Sijabat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di kantor DPRD Sergai di Sei Rampah, Rabu (22/4/2020) yang turut dihadiri SPSI PUK Kotarih.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Sergai dr.M.Riski Ramadhan Hasibuan meminta agar yang dihadirkan pengusahanya, sehingga persoalan tidak bertele-tele. “Kita prihatin dengan nasib 13 karyawannya yang dipecat tanpa mendapat haknya,” ungkapnya.
Sementara Dewan pakar DPRD, Herlan Panggabean dan Nur Alamsyah menegaskan agar dibuat surat ke Gubernur Sumut dan Dinas Tenaga Kerja Propsu, karena hak pengawasan ada di tingkat Propsu.
“Biar gubernur perintahkan Dinas Tenaga Kerja Sumut untuk turun ke perusahaan. Mereka bisa memberi sanksi jika ditemukan pelanggaran UU Ketenagakerjaan,,” jelasnya.
Editor: APP














