[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]
Reporter : Faldy
PALEMBANG, Mattanews.co – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Musi Palembang kembali melakukan penandatanganan kesepakatan dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Palembang, tentang penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN). Rabu (14/10/2020)
Kesepakatan itu, ditandatangani langsung oleh Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirta Musi Palembang Andi Wijaya dan Kepala Kejari Palembang Sugiyanta SH MH, di ruang rapat gedung utama kantor PDAM Tirta Musi Palembang.
Direktur PDAM Tirta Musi Palembang Andi Wijaya mengatakan PDAM Tirta Musi dan Kejaksaan Negeri Palembang, memang sudah lama melakukan kerjasama dari tahun 2014 dan 2018, dan penandatangan kerjasama ini melanjutkan dari sebelumnya.
“Kita perpanjang karena perusahaan mendapatkan untung dari kerjasama ini, dalam artian kita bisa bekerja lebih aman, lebih baik lagi,” terangnya.
“Karena kita ada preventif dari pihak Kejaksaan Negeri Palembang, jangan sampai ada pelanggaran,” ungkap Andi.
“Baik itu aturan-aturannya yang dievaluasi, kontrak-kontrak kita di evaluasi lagi. Jadi kita dengan adanya kerja sama dengan Kejari Palembang, kita lebih aman,” katanya.
Senada, menurut Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Sugiyanta, SH, MH, kerjasama ini untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi masing masing pihak, dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara secara simbang dan proporsional.
”Yang jelas kami siap untuk melakukan pendampingan, serta mencarikan solusi terbaik untuk PDAM,” jelasnya.
“Pendampingan itu dalam rangka sebagai bentuk antisipasi agar tidak terjerat permasalahan hukum, khususnya perdata dan tata usaha negara,” sambung Sugiyanta
Lanjutnya, selain itu kesepakatan bersama ini dilaksanakan untuk meningkatkan pelayanan PDAM terhadap masyarakat dan juga meningkatkan efesiensi.
Serta efektivitas penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara baik di dalam pengadilan maupun diluar pengadilan.
“Sehingga lebih transparan, dan meningkatkan pelayanan PDAM untuk masyarakat,” ungkapnya.
Dikatakan Sugiyanta, dalam pelaksanan tugas dan fungsi kejaksan ada tiga, bidang pidana, bidang perdata dan bidang ketertiban umum, yang kami lakukan saat ini di bidang perdata.
“Dan ini juga ada kolerasinya dengan pencegahan terhadap terjadinya tindak pidana korupsi, yang dapat merugikan ke uangan negara,” ujarnya.
“Mencegah akan lebih efektif dari pada kita menindak, sampai saat ini kami rasa juga sudah efektif untuk mencegah kebocoran uang negara,” tandasnya.
Editor: Fly














